TANGGUNG
JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN DALAM ISLAM
a.
Pengertian
Tanggung
jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility adalah suatu
konsep bahwa organisasi, khususnya perusahaan adalah memiliki suatu tanggung
jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan
dalam segala aspek operasional perusahaan.
CSR
merupakan suatu komitmen berkelanjutan oleh dunia usaha untuk bertindak etis
dan memberikan kontribusi kepada pengembangan ekonomi dari komunitas setempat
atau pun masyarakat luas, bersamaan dengan peningkatan taraf hidup pekerjanya
beserta seluruh keluarganya
Definisi
CSR menurut World Business Council on Sustainable Development adalah komitmen
dari bisnis/perusahaan untuk berperilaku etis dan berkontribusi terhadap
pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, seraya meningkatkan kualitas hidup
karyawan dan keluarganya, komunitas lokal dan masyarakat luas. Wacana Tanggung
Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility) yang kini menjadi isu
sentral yang semakin populer dan bahkan ditempatkan pada posisi yang penting,
karena itu kian banyak pula kalangan dunia usaha dan pihak-pihak terkait mulai
merespon wacana ini, tidak sekedar mengikuti tren tanpa memahami esensi dan
manfaatnya.[1]
Arti CSR
Dalam Perspektif Islam. CSR itu singkatan dari corporate social
responsibility.artinya tanggung jawab sosial sebuah perusahaan terhadap
stakeholder yang terdiri dari sinergi 3P= Profit, People, Planet. Jadi inti
dari CSR adalah bagaimana dari sebuah perusahaan itu memiliki rasa tanggung
jawab terhadap kesejahteraan masyarakat (People) dan kelestarian limgkungan
hidup (Planet) disekitar mereka dengan tetap tidak lupa memperhitungkan untung
(Profit) jangka panjang yang akan didapat.
Contoh
bentuk tanggungjawab itu bermacam-macam, mulai dari melakukan kegiatan yang
dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perbaikan lingkungan, pemberian
beasiswa untuk anak tidak mampu, pemberian dana untuk pemeliharaan fasilitas
umum, sumbangan untuk desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan
berguna untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di sekitar
perusahaan tersebut berada.
b.
Program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR)
a) Community
Relation
Kegiatan ini
menyangkut pengembangan kesepahaman melalui komunikasi dan informasi kepada
para pihak yang terkait. Beberapa kegiatan yang dilakukan PLN antara lain:
melaksanakan sosialisasi instalasi listrik,
b) Community
Services
Program bantuan
dalam kegiatan ini berkaitan dengan pelayanan masyarakat atau kepentingan umum.
Kegiatan yang dilakukan selama tahun 2011, antara lain memberikan :Bantuan
bencana alam.
c) Community
Empowering
Kegiatan
ini terdiri dari program-program yang memberikan akses yang lebih luas kepada
masyarakat untuk menunjang kemandiriannya.
c.
Pandangan Islam terhadap Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Menurut Sayyid
Qutb, Islam mempunyai prinsip pertanggungjawaban yang seimbang dalam segala
bentuk dan ruang lingkupnya. Antara jiwa dan raga, antara individu dan
keluarga, antara individu dan sosial dan, antara suatu masyarakat dengan
masyarakat yang lain. Tanggung jawab sosial merujuk pada kewajiban-kewajiban
sebuah perusahaan untuk melindungi dan memberi kontribusi kepada masyarakat
dimana perusahaan itu berada. Sebuah perusahaan mengemban tanggung jawab sosial
dalam tiga domain:
1. Pelaku-Pelaku
Organisasi , meliputi:
a.
Hubungan Perusahaan dengan Pekerja (QS. An-nisa ayat 149)
b.
Hubungan Pekerja dengan Perusahaan
c.
Hubungan Perusahaan dan Pelaku Usaha Lain; distributor, konsumen, pesaing.
2. Lingkungan Alam
(QS. Al-A’raf aya t 56)
3.
Kesejahteraan Sosial Masyarakat.
[1] Dirjosisworo Soejono, Hukum Perusahaan Mengenai Penanaman Modal,
di Indonesia, (Bandung: Mandar Maju, 1999)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar