Rabu, 05 Juni 2013

pengertian, dasar hukum, rukun, syarat, jenis kafalah dalam praktik perbankan


KAFALAH

A.    PENGERTIAN

1.      Menurut bahasa
 Al-kafalah menurut bahasa berarti al-dhaman (jaminan), hamalah (beban) dan zama’ah (tanggungan)
2.  Menurut syara’
a. . Menurut madzhab Syafi’i
Al-Kafalah adalah “akad yang menetapkan iltizam hak yang tetap pada tanggungan (beban) yang lain atau menghadirkan zat benda yang dibebankan atau menghadirkan badan oleh orang yang berhak menghadirkannya.
         b.  Menurut madzhab Maliki
Al-Kafalah adalah “Orang yang mempunyai hak mengerjakan tanggungan pemberi beban serta bebannya sendiri yang disatukan, baik menanggung pekerjaan yang sesuai (sama) maupun pekerjaan yang berbeda.
c. Menurut Sayyid Sabiq,
pengertian kafalah adalah proses penggabungan tanggungan kafil menjadi beban asjhil dalam tuntutan dengan benda (materi) yang sama, baik utang, barang, maupun pekerjaan.

B.     DASAR HUKUM
1.      Al-Qur’an
Allah Swt berfirman dalam surah Yusuf ayat 66  yang artinya :
“Ya'qub berkata: "Aku sekali-kali tidak akan melepaskannya (pergi) bersama-sama kamu, sebelum kamu memberikan kepadaku janji yang teguh atas nama Allah, bahwa kamu pasti akan membawanya kepadaku kembali, kecuali jika kamu dikepung musuh". tatkala mereka memberikan janji mereka, Maka Ya'qub berkata: "Allah adalah saksi terhadap apa yang kita ucapkan (ini)".
2.      Hadits
Sebuah hadits sebagai landasan kafalah yaitu :
“Telah dihadapkan kepada Rasulullah ..(mayat seorang laki-laki untuk dishalatkan). Rasulullah bertanya “apakah dia mempunyai warisan?” para sahabat menjawab “tidak” Rasulullah bertanya lagi, “apakah dia mempunyai hutang? “sahabat menjawab “ya, sejumlah tiga dinar” Rasulullah pun menyuruh para sahabat untuk menshalatkannya (tetapi beliau sendiri tidak). Lalu abu Qatadah berkata : “saya menjamin hutangnya ya Rasulullah” maka Rasulullah pun menshalatkan mayat tersebut, (HR. Bukhari ).


3.      Ijma’
Ulama sepakat mebolehkan kafalah karena kafalah sangat diperlukan dalam waktu tertentu. Adakalanya orang memerlukan modal dalam usaha dan untuk mendapatkan modal itu biasanya harus ada jaminan dari seseorang yang dapat dipercaya.

  C.    RUKUN
1.       Adh-Dhamin (orang yang menjamin)
2.      Al-Madhmun lahu (orang yang berpiutang)
3.      Al-Madhmun ‘anhu (orang yang berhutang)
4.      Al-Madhmun (objek jaminan) berupa hutang, uang, barang atau orang
5.      . Sighah (akad/ijab)
D.    SYARAT
1.      Kafil yaitu orang yang menjamin dimana ia disyaratkan sudah baligh, berakal, merdeka dalam mengelola harta bendanya/tidak dicegah membelanjakan hartanya dan dilakukan dengan kehendaknya sendiri.
2.      Mafkul lahu. yaitu orang yang berpiutang, Syaratnya yang berpiutang diketahui oleh orang yang menjamin karena manusia tidak sama dalam hal tuntutan, ada yang keras dan ada yang lunak.
3.      Makful ‘anhu adalah orang yang berutang, tidak disyaratkan baginya kerelaan terhadap penjamin karena pada prinsipnya hutang itu harus lunak, baik orang yang berhutang rela maupun tidak. Namun lebih baik dia rela/ridha.
4.      Al-Makful adalah utang, barang atau orang. Disebut juga madmun bih atau makful bih. Disyaratkan pada makfuln dapat diketahui dan tetap keadaannya (ditetapkan), baik sudah tetap maupun akan tetap.
5.      Sighat atau lafadz adalah pernyataan yang diucapkan oleh penjamin, disyaratkan keadaan sighat mengandung makna menjamin, tidak digantungkan kepada sesuatu dan tidak berarti sementara.

E.       JENIS KAFALAH DALAM PRAKTIK PERBANKAN
1.       Kafalah bin Nafs
Jenis kafalah ini merupakan akad memberikan jaminan atas diri. Sebagai contoh dalam praktik perbankan untuk kafalah ini yaitu seorang nasabah yang mendapat pembiayaan dengan jaminan nama baik dan ketokohan seseorang atau pemuka masyarakat. Walaupun bank secara fisik tidak memegang barang apapaun tetapi bank berharap tokoh tersebut dapat mengusahakan pembayaran ketika nasabah yang dibiayai mengalami kesulitan.
2.       Kafalah bil Maal
Kafalah ini merrupakan jaminan pembayaran barang atau pelunasasn utang.
3.       Kafalah Bit taslim
Jenis kafalah ini biasa dilakukan untuk menjamin pengembalian atas barang yang disewa, pada waktu masa sewa berakhir.Jenis pemberian jaminan ini dapat dilaksanakan oleh bank untuk kepentingan nasabahnya dalam bentuk kerjasama dengan perusahaan penyewaan (leasing company). Jaminan pembayaran bagi bagi bank dapat berupa deposito/tabungan dan bank dapat membebankan uang jasa/fee kepada nasabah itu.
4. Kafalah al Munazah
Kafalah al Munzah ini adalah jaminan mutlak yang tidak dibatasi oleh jangka dan untuk kepentingan/tujuan tertentu.
Salah satu bentuk kafalah al munazah adalah pemberian jaminan dalam bentuk performance Bonds (jaminan prestasi), suatu hal yg lazim dikalangan perbankan dan hal ini sesuai dengan bentuk akad ini.
5. Kafalah al Muallaqah
Bentuk jaminan ini merupakan penyederhanaan dari kafalah al munazah, baik oleh industry perbankan maupun asuransi.




5 komentar: