A. PENGERTIAN
1. Menurut bahasa
Al-kafalah menurut bahasa berarti al-dhaman (jaminan), hamalah
(beban) dan zama’ah (tanggungan)
2. Menurut syara’
a. . Menurut madzhab Syafi’i
Al-Kafalah adalah “akad yang menetapkan iltizam
hak yang tetap pada tanggungan (beban) yang lain atau menghadirkan zat benda
yang dibebankan atau menghadirkan badan oleh orang yang berhak menghadirkannya.
b. Menurut madzhab Maliki
Al-Kafalah adalah “Orang yang mempunyai hak
mengerjakan tanggungan pemberi beban serta bebannya sendiri yang disatukan,
baik menanggung pekerjaan yang sesuai (sama) maupun pekerjaan yang berbeda.
c. Menurut Sayyid Sabiq,
pengertian kafalah adalah proses penggabungan tanggungan kafil menjadi beban asjhil dalam
tuntutan dengan benda (materi) yang sama, baik utang, barang, maupun pekerjaan.
B. DASAR HUKUM
1. Al-Qur’an
Allah Swt berfirman dalam
surah Yusuf ayat 66 yang artinya :
“Ya'qub berkata: "Aku sekali-kali tidak akan melepaskannya
(pergi) bersama-sama kamu, sebelum kamu memberikan kepadaku janji yang teguh
atas nama Allah, bahwa kamu pasti akan membawanya kepadaku kembali, kecuali
jika kamu dikepung musuh". tatkala mereka memberikan janji mereka, Maka
Ya'qub berkata: "Allah adalah saksi terhadap apa yang kita ucapkan
(ini)".
2.
Hadits
Sebuah hadits sebagai landasan kafalah yaitu :
“Telah
dihadapkan kepada Rasulullah ..(mayat seorang laki-laki untuk dishalatkan).
Rasulullah bertanya “apakah dia mempunyai warisan?” para sahabat menjawab
“tidak” Rasulullah bertanya lagi, “apakah dia mempunyai hutang? “sahabat
menjawab “ya, sejumlah tiga dinar” Rasulullah pun menyuruh para sahabat untuk
menshalatkannya (tetapi beliau sendiri tidak). Lalu abu Qatadah berkata : “saya
menjamin hutangnya ya Rasulullah” maka Rasulullah pun menshalatkan mayat
tersebut, (HR. Bukhari ).
3.
Ijma’
Ulama sepakat mebolehkan kafalah karena kafalah sangat diperlukan dalam
waktu tertentu. Adakalanya orang memerlukan modal dalam usaha dan untuk
mendapatkan modal itu biasanya harus ada jaminan dari seseorang yang dapat
dipercaya.
C. RUKUN
1.
Adh-Dhamin (orang
yang menjamin)
2. Al-Madhmun lahu (orang yang berpiutang)
3. Al-Madhmun ‘anhu (orang yang berhutang)
4. Al-Madhmun (objek jaminan) berupa hutang, uang, barang
atau orang
5. . Sighah (akad/ijab)
D. SYARAT
1. Kafil yaitu orang yang menjamin dimana ia
disyaratkan sudah baligh, berakal, merdeka dalam mengelola harta bendanya/tidak
dicegah membelanjakan hartanya dan dilakukan dengan kehendaknya sendiri.
2. Mafkul lahu. yaitu orang yang berpiutang, Syaratnya
yang berpiutang diketahui oleh orang yang menjamin karena manusia tidak sama
dalam hal tuntutan, ada yang keras dan ada yang lunak.
3. Makful ‘anhu adalah orang yang berutang, tidak
disyaratkan baginya kerelaan terhadap penjamin karena pada prinsipnya hutang
itu harus lunak, baik orang yang berhutang rela maupun tidak. Namun lebih baik
dia rela/ridha.
4. Al-Makful
adalah utang, barang atau orang. Disebut juga madmun bih atau makful
bih. Disyaratkan pada makfuln dapat diketahui dan tetap keadaannya (ditetapkan), baik
sudah tetap maupun akan tetap.
5. Sighat atau lafadz adalah pernyataan yang
diucapkan oleh penjamin, disyaratkan keadaan sighat mengandung makna
menjamin, tidak digantungkan kepada sesuatu dan tidak berarti sementara.
E.
JENIS KAFALAH DALAM PRAKTIK
PERBANKAN
1. Kafalah bin Nafs
Jenis kafalah
ini merupakan akad memberikan jaminan atas diri. Sebagai contoh dalam praktik perbankan untuk kafalah ini yaitu
seorang nasabah yang mendapat pembiayaan dengan jaminan nama baik dan ketokohan
seseorang atau pemuka masyarakat. Walaupun bank secara fisik tidak memegang
barang apapaun tetapi bank berharap tokoh tersebut dapat mengusahakan
pembayaran ketika nasabah yang dibiayai mengalami kesulitan.
2. Kafalah bil Maal
Kafalah ini merrupakan jaminan
pembayaran barang atau pelunasasn utang.
3. Kafalah Bit taslim
Jenis kafalah ini biasa dilakukan untuk menjamin
pengembalian atas barang yang disewa, pada waktu masa sewa berakhir.Jenis
pemberian jaminan ini dapat dilaksanakan oleh bank untuk kepentingan nasabahnya
dalam bentuk kerjasama dengan perusahaan penyewaan (leasing company). Jaminan
pembayaran bagi bagi bank dapat berupa deposito/tabungan dan bank dapat
membebankan uang jasa/fee kepada nasabah itu.
4. Kafalah al Munazah
Kafalah al
Munzah ini adalah jaminan mutlak yang tidak dibatasi oleh jangka dan untuk kepentingan/tujuan tertentu.
Salah satu bentuk kafalah al
munazah adalah pemberian jaminan dalam bentuk performance Bonds (jaminan
prestasi), suatu hal yg lazim dikalangan perbankan dan hal ini sesuai dengan
bentuk akad ini.
5. Kafalah al Muallaqah
Bentuk jaminan
ini merupakan penyederhanaan dari kafalah al munazah, baik oleh industry
perbankan maupun asuransi.
referensi nya dimana mba?
BalasHapusdi hatiku
BalasHapusMantap mas
BalasHapusTerimakasih
BalasHapus👍👍👍
BalasHapus