ISTISHAB
A.
Pengertian Istishab
menurut bahasa istishab bermakna mencari sesuatu yang ada hubungannya. Sedangkan menurut istilah Istishab ialah menetapkan hukum
suatu perkara menurut keadaan sebelumnya hingga terdapat dalil yang merubah
hukum tersebut. Menurut Asy Syatibi, istishab ialah segala
ketetapan yang telah ditetapkan pada masa lampau dinyatakan tetap berlaku
hukumnya pada masa sekarang.
B. Kehujjahan Istishab
Istishab
merupakan dalil syara’ yang terakhir yang dijadikan para Mujtahid sebagai
tempat kembali dalam mengetahui hukum
bagi suatu peristiwa yang sedang mereka hadapi.
Istishab juga
dijadikan dasar bagi prinsip-prinsip syariat, antara lain sebagai berikut : asal
sesuatu ialah ketetapan yang ada menurut keadaan semula sehingga terdapat suatu
ketetapan yang mengubahnya. Sesuai kaidah yang artinya :
“Asal segala sesuatu itu adalah
boleh”
C. Macam-macam Istishab
1.
Istishab
berdasarkan akal
Berdasarkan ayat 29 surat al-Baqarah, maka dapat
ditetapkan suatu ketentuan umum bahwa semua yang diciptakan Allah SWT di bumi
ini adalah untuk keperluan dan kepentingan manusia yang dapat digunakan sebagai
sarana dalam melaksanakan tugas sebagai khalifah Allah di muka bumi. Jika
demikian halnya maka segala sesuatu itu pada asasnya mubah (boleh) digunakan,
dimanfaatkan atau dikerja-kan oleh manusia. Hal ini berarti bahwa hukum mubah
itu tetap berlaku sampai ada dalil syara’ yang mengubah atau mengecualikannya.
Seperi sebelum diturunkannya surah Al—Midah ayat 90, umat muslim pada saat itu
belum dilarang meminul khamar (arak), tetapi setelah ayat tersebut diturunkan
maka hukum meminum khamar tersebut menjadi haram.
2.
Istishab berdasarkan hukum syara’
Sesuai dengan ketetapan syara’ bahwa apabila telah
terjadi akad nikah yang dilakukan oleh seorang laki-Iaki dengan seorang
perempuan dan akad itu lengkap rukun-rukun dan syarat-syaratnya, maka kedua
suami isteri itu halal atau boleh (mubah) hukumnya melakukan hubungan sebagai
suami-isteri. Ketetapan mubah ini telah berlaku selama mereka tidak pernah
bercerai) walaupun mereka telah lama berpisah dan selama itu pula si isteri
dilarang kawin dengan laki-laki lain. Menyatakan bahwa hukum syara’ itu tetap
berlaku bagi kedua suami-isteri itu, pada hakikatnya mengokohkan hukum syara’
yang pernah ditetapkan.
trimakasih yaaa
BalasHapusKak bisa di cantumkan contoh kehujjahan dari istishab tersebut
BalasHapusSyukran Jaziilan
BalasHapusTERIMAKASIH
BalasHapus