QIYAS
A.
Pengertian qiyas
1.
Menurut
bahasa
Qiyas menurut bahasa ialah penyamaan sesuatu dengan yang lainnya.
2.
Menurut
istilah
Qiyas adalah menerangkan sesuatu yang tidak ada nashnya dalam Al
Qur’an dan hadits dengan cara membandingkan dengan sesuatu yang ditetapkan
hukumnya berdasarkan nash.
B.
Rukun Qiyas
Qiyas
memiliki 4 rukun, yang akan dijelaskan sebagai berikut :
1.
Ashl (pokok), yaitu suatu
peristiwa yang sudah ada nashnya yang dijadikan tempat mengkiyaskan . Ashl juga disebut maqis alaih (yang dijadikan
tempat mengkiyaskan), mahmul alaih (tempat membandingkan), atau musyabbah
bih (tempat menyerupakan).
2.
furu’ (cabang), suatu peristiwa yang
yang tidak ada nashnya. Furu’ disebut juga dengan maqis (yang
sianalogikan), atau musyabbah (yang diserupakan).
3.
hukum
ashl , yaitu hukum syara’ yang ditetapkan oleh suatu nash.
4.
Illat , yaitu suatu
sifat yang terdapat pada hukum asal, dengan adanya sifat itulah, ashl mempunyai
suatu hukum.
C.
Kehujjahan Qiyas
Jumhur ulama kaum muslimin sepakat bahwa qiyas merupakan hujjah
syar’i dan termasuk sumber hukum yang keempat dari sumber hukum yang lain.
Diantara ayat Al Qur’an yang dijadikan dalil
dasar hukum qiyas adalah firman Allah:
“Dia-lah yang mengeluarkan orang-orang kafir di
antara ahli Kitab dari kampung-kampung mereka pada saat pengusiran yang
pertama. kamu tidak menyangka, bahwa mereka akan keluar dan merekapun yakin,
bahwa benteng-benteng mereka dapat mempertahankan mereka dari (siksa) Allah;
Maka Allah mendatangkan kepada mereka (hukuman) dari arah yang tidak mereka
sangka-sangka. dan Allah melemparkan ketakutan dalam hati mereka; mereka
memusnahkan rumah-rumah mereka dengan tangan mereka sendiri dan tangan
orang-orang mukmin. Maka ambillah (Kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, Hai
orang-orang yang mempunyai wawasan. (Qs.59:2)
Dari ayat di atas bahwasanya Allah Swt
memerintahkan kepada kita untuk ‘mengambil pelajaran’, kata I’tibar di sini
berarti melewati, melampaui, memindahkan sesuatu kepada yang lainnya. Demikian
pula arti qiyas yaitu melampaui suatu hukum dari pokok kepada cabang maka
menjadi (hukum) yang diperintahkan. Hal yang diperintahkan ini mesti diamalkan.
Karena dua kata tadi ‘i’tibar dan qiyas’ memiliki pengertian melewati dan
melampaui.
D. Contoh Qiyas
Hukum
meminum khamar, nash hukumnya telah dijelaskan dalam Al Qur’an yaitu hukumnya
haram. Sebagaimana firman Allah Swt:
“Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya
(meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan
panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu
agar kamu mendapat keberuntungan. (Qs.5:90)
Haramnya meminum khamr berdasar illat hukumnya
adalah memabukan. Maka setiap minuman yang terdapat di dalamnya illat sama
dengan khamar dalam hukumnya maka minuman tersebut adalah haram.
Referensi
:
Ø Rachmat Syafe’i,ilmu ushul fiqh.Pustaka Setia
Ø Abdul Wahhab al-Khallaf, ‘ilmu Ushul Fiqh
Semakin menambah wawasan
BalasHapusinsya alloh brmanfaat
BalasHapussubhanalloh
BalasHapussubhanalloh
BalasHapusmaaf saya mau nanya mengenai contoh dari qiyas
BalasHapuskan di dalam al-qur'an sudah jelas kalo khamar itu haram lalu posisi qiyasnya dimananya ya?
maaf saya kurang paham :(
Pahami bagian ini mbak.. "Maka setiap minuman yang terdapat di dalamnya illat sama dengan khamar dalam hukumnya maka minuman tersebut adalah haram."
HapusMenambah wawasan tentang ushul fikhi
BalasHapusSubhanallah, terima kasih wawasannya🙏
BalasHapusMau tanya juga, contoh qiyas selain khamr apa lagi ya?
Saya mau bertanya!
BalasHapusBagaimana cara menentukan hukum qiyas?