Jumat, 07 September 2012

pengertian, rukun, kehujjahan, contoh qiyas


                                                                          QIYAS

A.    Pengertian qiyas

1.      Menurut bahasa
Qiyas menurut bahasa ialah penyamaan sesuatu dengan yang lainnya.
2.      Menurut istilah
Qiyas adalah menerangkan sesuatu yang tidak ada nashnya dalam Al Qur’an dan hadits dengan cara membandingkan dengan sesuatu yang ditetapkan hukumnya berdasarkan nash.

B.     Rukun Qiyas

Qiyas memiliki 4 rukun, yang akan dijelaskan sebagai berikut :
1.      Ashl (pokok), yaitu suatu peristiwa yang sudah ada nashnya yang dijadikan tempat mengkiyaskan . Ashl  juga disebut maqis alaih (yang dijadikan tempat mengkiyaskan), mahmul alaih (tempat membandingkan), atau musyabbah bih (tempat menyerupakan).
2.      furu’  (cabang), suatu peristiwa yang  yang tidak ada nashnya. Furu’ disebut juga dengan maqis (yang sianalogikan), atau musyabbah  (yang diserupakan).
3.      hukum ashl , yaitu hukum syara’ yang ditetapkan oleh suatu nash.
4.      Illat , yaitu suatu sifat yang terdapat pada hukum asal, dengan adanya sifat itulah, ashl mempunyai suatu hukum.

C.    Kehujjahan Qiyas

Jumhur ulama kaum muslimin sepakat bahwa qiyas merupakan hujjah syar’i dan termasuk sumber hukum yang keempat dari sumber hukum yang lain.
Diantara ayat Al Qur’an yang dijadikan dalil dasar hukum qiyas adalah firman Allah:

“Dia-lah yang mengeluarkan orang-orang kafir di antara ahli Kitab dari kampung-kampung mereka pada saat pengusiran yang pertama. kamu tidak menyangka, bahwa mereka akan keluar dan merekapun yakin, bahwa benteng-benteng mereka dapat mempertahankan mereka dari (siksa) Allah; Maka Allah mendatangkan kepada mereka (hukuman) dari arah yang tidak mereka sangka-sangka. dan Allah melemparkan ketakutan dalam hati mereka; mereka memusnahkan rumah-rumah mereka dengan tangan mereka sendiri dan tangan orang-orang mukmin. Maka ambillah (Kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, Hai orang-orang yang mempunyai wawasan. (Qs.59:2)

Dari ayat di atas bahwasanya Allah Swt memerintahkan kepada kita untuk ‘mengambil pelajaran’, kata I’tibar di sini berarti melewati, melampaui, memindahkan sesuatu kepada yang lainnya. Demikian pula arti qiyas yaitu melampaui suatu hukum dari pokok kepada cabang maka menjadi (hukum) yang diperintahkan. Hal yang diperintahkan ini mesti diamalkan. Karena dua kata tadi ‘i’tibar dan qiyas’ memiliki pengertian melewati dan melampaui.

D.    Contoh Qiyas

Hukum meminum khamar, nash hukumnya telah dijelaskan dalam Al Qur’an yaitu hukumnya haram. Sebagaimana firman Allah Swt:

“Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (Qs.5:90)

Haramnya meminum khamr berdasar illat hukumnya adalah memabukan. Maka setiap minuman yang terdapat di dalamnya illat sama dengan khamar dalam hukumnya maka minuman tersebut adalah haram.

Referensi :
Ø  Rachmat Syafe’i,ilmu ushul fiqh.Pustaka Setia
Ø  Abdul Wahhab al-Khallaf, ‘ilmu Ushul Fiqh
      

9 komentar:

  1. maaf saya mau nanya mengenai contoh dari qiyas
    kan di dalam al-qur'an sudah jelas kalo khamar itu haram lalu posisi qiyasnya dimananya ya?
    maaf saya kurang paham :(

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pahami bagian ini mbak.. "Maka setiap minuman yang terdapat di dalamnya illat sama dengan khamar dalam hukumnya maka minuman tersebut adalah haram."

      Hapus
  2. Menambah wawasan tentang ushul fikhi

    BalasHapus
  3. Subhanallah, terima kasih wawasannya🙏
    Mau tanya juga, contoh qiyas selain khamr apa lagi ya?

    BalasHapus
  4. Saya mau bertanya!
    Bagaimana cara menentukan hukum qiyas?

    BalasHapus