Kamis, 06 September 2012

pengertian, dasar hukum, rukun, kemungkinan terjadinya, macam-macam ijma'


IJMA’

           A  .    Pengertian Ijma’
1.      Menurut bahasa
Ijma’ menurut bahasa artinya sepakat, setuju atau sependapat.
2.      Menurut istilah
Menurut istilah ijma' ialah kesepakatan mujtahid ummat Islam tentang hukum syara' dari peristiwa yang terjadi setelah Rasulullah SAW wafat.

B.     Dasar Hukum Ijma'

Dasar hukum ijma' ialah aI-Qur'an, al-Hadits dan akal pikiran.
1.      Al-Qur’an
Firman Allah dalam Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 59 yang artinya :
“ Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu”.
Perkataan ulil amri yang terdapat pada ayat di atas berarti hal, keadaan yang bersifat umum meliputi urusan dunia dan urusan agama. Ulil amri dalam urusan dunia ialah raja, kepala negara, pemimpin atau penguasa, sedang ulil amri dalam urusan agama ialah para mujtahid.
Dari ayat di atas dipahami bahwa jika para ulil amri itu telah sepakat tentang sesuatu ketentuan atau hukum dari suatu peristiwa, maka kesepakatan itu hendaklah dilaksanakan dan dipatuhi oleh kaum muslimin.
2.      Hadist
Bila para mujtahid telah melakukan ijma' tentang hukum syara' dari suatu peristiwa atau kejadian, maka ijma' itu hendaklah diikuti, karena mereka tidak mungkin melakukan kesepakatan untuk melakukan kesalahan apalagi kemaksiatan dan dusta, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
Artinya: "umatku tidak akan bersepakat untuk melakukan kesalahan." (HR. Abu Daud dan Tirmidzi)


C.    Rukun-rukun Ijma’

Ulama-ulama ushul fiqh menetapkan rukun-rukun ijma' sebagai berikut:
1.      ada beberapa orang mujtahid dikala terjadinya peristiwa dan para mujtahid itulah yang melakukan kesepakatan.
2.      Yang melakukan kesepakatan itu hendaklah semua mujtahid yang ada dalam dunia Islam. Jika kesepakatan itu hanya dilakukan oleh para mujtahid yang ada pada suatu negara saja, maka kesepakatan yang demikian belum bisa dikatakan suatu ijma'.
3.      Kesepakatan itu harus dinyatakan secara tegas oleh setiap mujtahid bahwa ia sependapat dengan mujtahid-mujtahid yang lain tentang hukum (syara') dari suatu peristiwa (permasalahan) yang terjadi pada masa itu.
4.      Kesepakatan itu hendaklah merupakan kesepakatan yang bulat dari seluruh mujtahid. jika terjadi suatu kesepakatan oleh sebahagian besar mujtahid yang ada, maka keputusan yang demikian belum pasti ke taraf ijma'.

D.    Kemungkinan Terjadinya Ijma’

Pada masa Rasulullah Saw masih hidup, beliau merupakan sumber hukum. Setiap ada peristiwa atau kejadian, kaum muslimin mencari hukumnya pada al-Qur'an yang telah diturunkan dan hadits yang telah disabdakan oleh Rasulullah Saw. Jika mereka tidak menemukannya dalam kedua sumber itu, maka mereka langsung menanyakannya kepada Rasulullah.
Setelah Rasulullah SAW meninggal dunia, kaum muslimin kehilangan tempat bertanya, akan tetapi mereka telah memiliki pegangan yang lengkap, yaitu al-Qur'an dan al-Hadits.
Jadi, ijma' itu kemungkinan terjadi pada masa khalifah Abu Bakar, Khalifah Umar atau sedikit kemungkinan pada masa enam tahun pertama Khalifah Utsman. Hal ini adalah karena pada masa itu kaum muslimin masih satu, belum ada perbedaan pendapat yang tajam diantara kaum muslimin sendiri, disamping daerah Islam belum begitu luas, masih mungkin mengumpulkan para sahabat atau orang yang dipandang sebagai mujtahid.
Setelah enam tahun bahagian kedua kekhalifahan Utsman, mulailah nampak gejala-gejala perpecahan di kalangan kaum muslimin. Setelah Khalifah Utsman terbunuh, perpecahan di kalangan kaum muslimin semakin terjadi, seperti peperangan antara Ali bin Abi Thalib dengan Mu'awiyah bin Abu Sofyan, peperangan antara Ali bin Abi Thalib dengan Aisyah yang terkenal dengan perang Jamal, timbul golongan Khawarij, golongan Syi'ah golongan Mu'awiyah dan sebagainya.
Dari keterangan di atas dapat kita ambil kesimpulan sebagai berikut:
  1. Ijma' tidak diperlukan pada masa Nabi Muhammad SAW;
  2. Ijma' mungkin terjadi pada masa Khalifah Abu Bakar, Khalifah Umar bin Khattab, dan enam tahun pertama Khalifah Utsman, dan  setelah enam tahun kedua pemerintahan Khalifah Utsman sampai saat ini tidak mungkin terjadi ijma' sesuai dengan rukun-rukun yang telah ditetapkan di atas, mengingat keadaan kaum muslim yang tidak bersatu serta luasnya daerah yang berpenduduk Islam      .
              E.      Macam-macam ijma’

Sekalipun sulit membuktikan apakah ijma' benar-benar terjadi, akan tetapi  dalam kitab-kitab fiqh dan ushul fiqh diterangkan macam-macam ijma'. Diterangkan bahwa ijma' itu dapat ditinjau dari beberapa segi dan tiap-tiap segi terdiri atas beberapa macam.
Jika ditinjau dari segi terjadinya, maka ijma’ terbagi 2 :
1.       ljma' bayani, yaitu para mujtahid menyatakan pendapatnya dengan jelas dan tegas
2.       Ijma' sukuti, yaitu para mujtahid seluruh atau sebahagian mereka tidak menyatakan pendapat dengan jelas dan tegas, tetapi mereka berdiam diri saja atau tidak memberikan reaksi terhadap suatu ketentuan hukum yang telah dikemukakan mujtahid lain yang hidup di masanya.
jika ditinjau dari segi yakin atau tidaknya, maka ijma’ terbagi 2 :
1.       ljma' qath'i, yaitu hukum yang dihasilkan ijma' itu adalah qath'i diyakini benar terjadinya.
2.       ljma' zhanni, yaitu hukum yang dihasilkan ijma' itu zhanni, masih ada kemungkinan lain bahwa hukum dari peristiwa atau kejadian yang telah ditetapkan berbeda dengan hasil ijtihad orang lain atau dengan hasil ijma' yang dilakukan pada waktu yang lain.







Tidak ada komentar:

Posting Komentar