Kamis, 13 September 2012

pengertian, macam-macam, kehujahan istihsan


ISTIHSAN


       A .     Pengertian Istihsa

1.      Menurut bahasa
Istihsan dari segi bahasa adalah menganggap sesuatu itu baik.
2.      Menurut Istilah
Sedangkan Istihsan dari segi istilah bermakna berpaling  dari tutunanan qiyas yang  jalli (nyata) kepada tuntunan qiyas yang Kaffi (samar), atau dari hukum Kulli (umum) kepada hukum yang istisnaiy (pengecualian) ada dalil yang menyebabkan mencela akalnya dan ada yang berpaling dari padanya.

       B.     Macam-macam Istihsan

1.      Istihsan dengan nash
Yaitu perkara pada setiap masalah yang menunjukkan hukum yang bertentangan dan berbeda dengan kaedah yang ditetapkan yang mempunyai nash dari Allah SWT.
2.      Istihsan dengan Ijma’
Istihsan dengan ijmak ialah suatu peralihan dari hukum pada satu-satu masalah yang telah menjadi kaedah umum kepada hukum yang diistinbat melalui ijmak.
3.      Istihsan dengan kedaruratan
Yaitu ketika seorang mujtahid melihat ada suatu kedaruratan atau kemaslahatan yang menyebabkan ia meninggalkan qiyas, demi memenuhi hajat yang darurat itu atau mencegah kemudharatan.
4.      Istihsan dengan ‘urf
Yaitu  meninggalkan apa yang menjadi konsekuensi qiyas menuju hukum lain yang berbeda karena ‘urf yang umum berlaku, baik ‘urf yang bersifat perkataan maupun perbuatan.

             C.      Kehujjahan Istihsan

Jumhur ulama Malikiyah, hanafiyah dan hanabillah menetapkan bahwa istihsan adalah suatu dalil yang syari’i yang dapat dijadikan hujjah untuk menetapkan hukum terhadap sesutu yang telah ditetapkan qiyas atau keumuman nas.
Sedangkan golongan syafi’iyah menolak istihsan karena berhujah dengan istihsan dianggap menetapkan suatu hukum tanpa dasar yang kuat hanya semata mata didasarkan hawa nafsunya.



Referensi :
Ø  Rachmat Syafe’i,ilmu ushul fiqh.Pustaka Setia
Ø  Abdul Wahhab al-Khallaf, ‘ilmu Ushul Fiqh

Tidak ada komentar:

Posting Komentar