ISTIHSAN
A . Pengertian
Istihsa
1. Menurut bahasa
Istihsan
dari segi bahasa adalah menganggap sesuatu itu baik.
2. Menurut Istilah
Sedangkan
Istihsan dari segi istilah bermakna berpaling
dari tutunanan qiyas yang jalli
(nyata) kepada tuntunan qiyas yang Kaffi (samar), atau dari
hukum Kulli (umum) kepada hukum yang istisnaiy (pengecualian) ada
dalil yang menyebabkan mencela akalnya dan ada yang berpaling dari padanya.
B. Macam-macam
Istihsan
1. Istihsan dengan nash
Yaitu
perkara pada setiap masalah yang menunjukkan hukum yang bertentangan dan
berbeda dengan kaedah yang ditetapkan yang mempunyai nash dari Allah SWT.
2. Istihsan dengan Ijma’
Istihsan
dengan ijmak ialah suatu peralihan dari hukum pada satu-satu masalah yang telah
menjadi kaedah umum kepada hukum yang diistinbat melalui ijmak.
3. Istihsan dengan kedaruratan
Yaitu
ketika seorang mujtahid melihat ada suatu kedaruratan atau kemaslahatan yang
menyebabkan ia meninggalkan qiyas, demi memenuhi hajat yang darurat itu atau
mencegah kemudharatan.
4. Istihsan dengan ‘urf
Yaitu meninggalkan apa yang menjadi konsekuensi
qiyas menuju hukum lain yang berbeda karena ‘urf yang umum berlaku, baik ‘urf
yang bersifat perkataan maupun perbuatan.
C. Kehujjahan
Istihsan
Jumhur ulama
Malikiyah, hanafiyah dan hanabillah menetapkan bahwa istihsan adalah suatu
dalil yang syari’i yang dapat dijadikan hujjah untuk menetapkan hukum terhadap
sesutu yang telah ditetapkan qiyas atau keumuman nas.
Sedangkan golongan
syafi’iyah menolak istihsan karena berhujah dengan istihsan dianggap menetapkan
suatu hukum tanpa dasar yang kuat hanya semata mata didasarkan hawa nafsunya.
Referensi :
Ø Rachmat Syafe’i,ilmu ushul fiqh.Pustaka Setia
Ø Abdul Wahhab al-Khallaf, ‘ilmu Ushul Fiqh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar