Jumat, 14 September 2012

pengertian, syarat-syarat, macam-macam, kehujjahan maslahah mursalah


MASLAHAH MURSALAH


Saat ini kita akan membahas tentang maslahah mursalah, apa sebenarnya maslahah  mursalah itu ?? dan apa sajakah syarat-ayaratnya ?? dan sebagainya. Baiklah, pada pembahasan yang pertama, kita akan membahas pengertian dari maslahah mursalah itu sendiri.


            A.    Pengertian Maslahah Mursalah

1.      Segi bahasa
Dilihat dari segi bahasa maslahah mursalah terdiri dari kata maslahah & mursalah, kata maslahah sama seperti kata manfa’ah, baik artinya maupun wazannya (timbangannya), yaitu kalimat mashdar yang sama artinya dengan kalimat ash-shalah, seperti  lafaz manfa’ah sama artinya dengan an-naf’u.

2.      Segi istilah
Maslahah mursalah adalah menetapkan hukum suatu masalah yang tidak ada nashnya atau tidak ada ijma’nya, dengan berdasar pada kemaslahatan.
Al-khawarizmi mendefinisikan maslahah mursalah sebagai berikkut :
“Memelihara tujuan hukum Islam dengan mencegah kerusakan/bencana (mafsadat) atau hal-hal yang merugikan diri manusia (al-khalq)”.

          B.     Starat-syarat Maslahah Mursalah

Golongan yang mengakui kehujjahan maslahah mursalah dalam pembentukan hukum (Islam) telah mensyaratkan sejumlah syarat tertentu yang harus dipenuhi, sehingga maslahah tidak bercampur dengan hawa nafsu, tujuan, dan keinginan yang merusakkan manusia dan agama. Sehingga seseorang tidak menjadikan keinginannya sebagai ilhamnya dan menjadikan syahwatnya sebagai syari`atnya.
Syarat-syarat itu adalah sebagai berikut :

1.       Maslahah Mursalah tidak boleh bertentangan dengan Maqosid Al Syari’ah, dalil-dalil kulli’,  semangat ajaran islam dan dalil-dalil juz’i yang qathi wurud dan dalalahnya. Seandainya tidak ada dalil tertentu yang mengakuinya, maka maslahah tersebut tidak sejalan dengan apa yang telah dituju oleh Islam. Bahkan tidak dapat disebut maslahah.
2.      kemaslahatan tersebut harus menyakinkan, dan tidak ada keraguan,  dalam arti harus ada pembahasan dan penilitian yang rasional serta mendalam sehingga kita yakin menberkan manfaat atau menolak kemudharatan.
3.      Maslahah harus bersifat umum dan menyeluruh, tidak khusus untuk orang tertentu dan tidak khusus untuk beberapa orang dalam jumlah sedikit. Imam-Ghazali memberi contoh tentang maslahah yang bersifat menyeluruh ini dengan suatu contoh: orang kafir telah membentengi diri dengan sejumlah orang dari kaum muslimin. Apabila kaum muslimin dilarang membunuh mereka demi memelihara kehidupan orang Islam yang membentengi mereka, maka orang kafir akan menang, dan mereka akan memusnahkan kaum muslimin seluruhnya. Dan apabila kaum muslimin memerangi orang islam yang membentengi orang kafir maka tertolaklah bahaya ini dari seluruh orang Islam yang membentengi orang kafir tersebut. Demi memlihara kemaslahatan kaum muslimin seluruhnya dengan cara melawan atau memusnahkan musuh-musuh mereka.
4.      Maslahah itu bukan maslahah yang tidak benar, di mana nash yang sudah ada tidak membenarkannya, dan tidak menganggap salah.

           C.    Macam-Macam Maslahah Mursalah

1.       Maslahah dharuriyah (primer)
Maslahah dharuriyah adalah perkara-perkara yang menjadi tempat berdirinya kehidupan manusia, yang bila ditinggalkan, maka rusaklah kehidupan manusia,  merajalelalah kerusakan, timbullah fitnah, dan kehancuran yang hebat.
Perkara-perkara ini dapat dikembalikan kepada lima perkara, yang merupakan perkara pokok yang harus dipelihara, yaitu: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.

2.       Maslahah hajjiyah (sekunder)
Maslahah hajjiyah ialah, semua bentuk perbuatan dan perilaku yang tidak terkait dengan dasar yang lain (yang ada pada maslahah dharuriyah) yang dibutuhkan oleh masyarakat tetap juga terwujud, tetapi dapat menghindarkan kesulitan dan menghilangkan kesempitan. Hajjiyah ini tidak rusak dan terancam, tetapi dapat menimbulkan kepicikan dan kesempitan, dan hajjiyah ini berlaku dalam lapangan ibadah, adat, muamalat, dan bidang jinayat.

3.       Maslahah tahsiniyah (tersier)
Maslahah tasiniyah adalah mempergunakan semua yang layak dan pantas yang dibenarkan oleh adat kebiasaan yang baik dan dicakup oleh bagian mahasinul akhlak.
Tahsiniyah juga masuk dalam lapanganan ibadah, adat, muamalah, dan bidang uqubat. Lapangan ibadah misalnya, kewajiban bersuci dari najis, menutup aurat, memakai pakaian yang baik-baik ketika akan mendirikan salat, mendekatkan diri kepada Allah melalui amalan-amalan sunah, seperti salat sunah, puasa sunah, bersedekah dan lain-lain.

  
        D.    Kehujjahan Maslahah mursalah

Terdapat perbedaan pendapat diantara ulama tentang maslahah mursalah :

1.        Maslahah mursalah tidak dapat menjadi hujjah/dalil menurut ulam-ulama syafi`iyyah, ulama hanafiyyah, dan sebagian ulama malikiyah seperti ibnu Hajib dan ahli zahir.

2.        Maslahah mursalah dapat menjadi hujjah/dalil menurut sebagian ulama imam maliki dan sebagian ulam syafi`i, tetapi harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh ulama-ulama ushul. Jumhur Hanafiyyah dan syafi`iyyah mensyaratkan tentang maslah ini, hendaknya dimasukkan dibawah qiyas, yaitu bila terdapat hukum ashl yang dapat diqiyaskan kepadanya dan juga terdapat illat mudhabit (tepat), sehiggga dalam hubungan hukumitu terdpat tempat untuk merealisir kemaslahatan.


            Referensi :
Ø  Rachmat Syafe’i,ilmu ushul fiqh.Pustaka Setia

6 komentar: