MASLAHAH MURSALAH
Saat ini kita akan membahas tentang maslahah mursalah, apa
sebenarnya maslahah mursalah itu ??
dan apa sajakah syarat-ayaratnya ?? dan sebagainya. Baiklah, pada pembahasan
yang pertama, kita akan membahas pengertian dari maslahah mursalah itu sendiri.
A.
Pengertian Maslahah Mursalah
1.
Segi
bahasa
Dilihat
dari segi bahasa maslahah mursalah terdiri dari kata maslahah &
mursalah, kata maslahah sama seperti kata manfa’ah, baik
artinya maupun wazannya (timbangannya), yaitu kalimat mashdar yang sama artinya
dengan kalimat ash-shalah, seperti
lafaz manfa’ah sama artinya dengan an-naf’u.
2.
Segi
istilah
Maslahah
mursalah adalah menetapkan hukum suatu masalah yang tidak ada nashnya atau
tidak ada ijma’nya, dengan berdasar pada kemaslahatan.
Al-khawarizmi mendefinisikan maslahah mursalah sebagai berikkut :
“Memelihara
tujuan hukum Islam dengan mencegah kerusakan/bencana (mafsadat) atau hal-hal
yang merugikan diri manusia (al-khalq)”.
B.
Starat-syarat Maslahah Mursalah
Golongan yang mengakui kehujjahan maslahah mursalah dalam
pembentukan hukum (Islam) telah mensyaratkan sejumlah syarat tertentu yang
harus dipenuhi, sehingga maslahah tidak bercampur dengan hawa nafsu, tujuan,
dan keinginan yang merusakkan manusia dan agama. Sehingga seseorang tidak
menjadikan keinginannya sebagai ilhamnya dan menjadikan syahwatnya sebagai
syari`atnya.
Syarat-syarat itu adalah sebagai berikut :
Syarat-syarat itu adalah sebagai berikut :
1.
Maslahah Mursalah tidak boleh bertentangan
dengan Maqosid Al Syari’ah, dalil-dalil kulli’,
semangat ajaran islam dan dalil-dalil juz’i yang qathi wurud dan
dalalahnya. Seandainya tidak ada dalil tertentu yang mengakuinya, maka maslahah
tersebut tidak sejalan dengan apa yang telah dituju oleh Islam. Bahkan tidak
dapat disebut maslahah.
2.
kemaslahatan tersebut harus
menyakinkan, dan tidak ada keraguan,
dalam arti harus ada pembahasan dan penilitian yang rasional serta
mendalam sehingga kita yakin menberkan manfaat atau menolak kemudharatan.
3.
Maslahah harus bersifat
umum dan menyeluruh, tidak khusus untuk orang tertentu dan tidak khusus untuk
beberapa orang dalam jumlah sedikit. Imam-Ghazali memberi contoh tentang
maslahah yang bersifat menyeluruh ini dengan suatu contoh: orang kafir telah membentengi
diri dengan sejumlah orang dari kaum muslimin. Apabila kaum muslimin dilarang
membunuh mereka demi memelihara kehidupan orang Islam yang membentengi mereka,
maka orang kafir akan menang, dan mereka akan memusnahkan kaum muslimin
seluruhnya. Dan apabila kaum muslimin memerangi orang islam yang membentengi
orang kafir maka tertolaklah bahaya ini dari seluruh orang Islam yang
membentengi orang kafir tersebut. Demi memlihara kemaslahatan kaum muslimin
seluruhnya dengan cara melawan atau memusnahkan musuh-musuh mereka.
4.
Maslahah itu bukan maslahah
yang tidak benar, di mana nash yang sudah ada tidak membenarkannya, dan tidak
menganggap salah.
C.
Macam-Macam Maslahah
Mursalah
1. Maslahah dharuriyah (primer)
Maslahah dharuriyah adalah
perkara-perkara yang menjadi tempat berdirinya kehidupan manusia, yang bila
ditinggalkan, maka rusaklah kehidupan manusia,
merajalelalah kerusakan, timbullah fitnah, dan kehancuran yang hebat.
Perkara-perkara ini dapat dikembalikan kepada lima perkara, yang merupakan perkara pokok yang harus dipelihara, yaitu: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
Perkara-perkara ini dapat dikembalikan kepada lima perkara, yang merupakan perkara pokok yang harus dipelihara, yaitu: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
2. Maslahah hajjiyah (sekunder)
Maslahah hajjiyah ialah, semua
bentuk perbuatan dan perilaku yang tidak terkait dengan dasar yang lain (yang
ada pada maslahah dharuriyah) yang dibutuhkan oleh masyarakat tetap juga
terwujud, tetapi dapat menghindarkan kesulitan dan menghilangkan kesempitan.
Hajjiyah ini tidak rusak dan terancam, tetapi dapat menimbulkan kepicikan dan
kesempitan, dan hajjiyah ini berlaku dalam lapangan ibadah, adat, muamalat, dan
bidang jinayat.
3. Maslahah tahsiniyah (tersier)
Maslahah tasiniyah adalah
mempergunakan semua yang layak dan pantas yang dibenarkan oleh adat kebiasaan
yang baik dan dicakup oleh bagian mahasinul akhlak.
Tahsiniyah juga masuk dalam lapanganan ibadah, adat, muamalah, dan bidang uqubat. Lapangan ibadah misalnya, kewajiban bersuci dari najis, menutup aurat, memakai pakaian yang baik-baik ketika akan mendirikan salat, mendekatkan diri kepada Allah melalui amalan-amalan sunah, seperti salat sunah, puasa sunah, bersedekah dan lain-lain.
Tahsiniyah juga masuk dalam lapanganan ibadah, adat, muamalah, dan bidang uqubat. Lapangan ibadah misalnya, kewajiban bersuci dari najis, menutup aurat, memakai pakaian yang baik-baik ketika akan mendirikan salat, mendekatkan diri kepada Allah melalui amalan-amalan sunah, seperti salat sunah, puasa sunah, bersedekah dan lain-lain.
D.
Kehujjahan Maslahah
mursalah
Terdapat
perbedaan pendapat diantara ulama tentang maslahah mursalah :
1. Maslahah mursalah tidak
dapat menjadi hujjah/dalil menurut ulam-ulama syafi`iyyah, ulama hanafiyyah,
dan sebagian ulama malikiyah seperti ibnu Hajib dan ahli zahir.
2. Maslahah mursalah dapat
menjadi hujjah/dalil menurut sebagian ulama imam maliki dan sebagian ulam
syafi`i, tetapi harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh
ulama-ulama ushul. Jumhur Hanafiyyah dan syafi`iyyah mensyaratkan tentang
maslah ini, hendaknya dimasukkan dibawah qiyas, yaitu bila terdapat hukum ashl
yang dapat diqiyaskan kepadanya dan juga terdapat illat mudhabit (tepat),
sehiggga dalam hubungan hukumitu terdpat tempat untuk merealisir kemaslahatan.
Referensi :
Ø Rachmat Syafe’i,ilmu ushul fiqh.Pustaka Setia
Gan, izin meyalin buat referensi tugas ane yah :)
BalasHapusok..sipp
Hapusreferensi diambil dari buku rachmat syafi'i tahun berapa ya mas?
BalasHapusTahunnya berapa mas?
BalasHapussyukron mas.
BalasHapusizin buat jadi referensi tugas yaa kak, terimakasih banyak
BalasHapus