SISTEM
PEMUNGUTAN PAJAK
Ada 3 sistem
pemungutan pajak di Indonesia, yaitu Official Assessment System, Self
Assessment System dan With holding Tax System.
1. Offsicial Assessment System
Adalah sistem pemungutan pajak yang wewenang untuk menentukan besarnya pajak
yang terutang oleh wajib pajak terletak pada fiskus atau aparat pemungut pajak.
Sistem ini pada umumnya diterapkan pada pengenaan pajak langsung . Dalam hal
ini wajib pajak bersifat pasif karena utang pajak baru timbul setelah
dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh fiskus. Dan dalam hal ini wajib pajak
bersifat pasif.
Sistem diterapkan dalam hal
pelunasan Pajak Bumi Bangunan (PBB), dimana KPP akan mengeluarkan surat
ketetapan pajak mengenai besarnya PBB yang terutang setiap tahun. Jad waji
pajak tidak perlu menghitung sendiri, tapi cukup membayar PBB berdasarkan Surat
Pembayaran Pajak Terutang (SPPT) yang dikeluarkan olek KPP dimana tempat objek
pajak tersebut terdaftar.
2. Self Assessment System
Adalah sistem pemungutan pajak dimana wewenang untuk menentukan besarnya
pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak terletak pada pihak wajib pajak yang
bersangkutan. Dalam sistem ini wajib pajak sifat aktif untuk menghitung,
menyetor dan melaporkan pajaknya sendiri, sedangkan fiskus hanya memberi
penerangan, atau sebagai
verifikasi.
Sistem ini diterapkan dalam
penyampaian SPT Tahunan PPh (baik untuk Wajib Pajak Badan mauoun Wajib Pajak
Orang Pribadi), dan SPT Masa PPN.
3. With Holding System
Yaitu system pemungutan pajak yang menyatakan bahwa jumlah pajak yang terutang
dihitung oleh pihak ketiga ( yang bukan wajib pajak dan juga bukan aparat pajak
/ fiskus ). Sebagai bukti atas pelunasan pajak ini biasanya berupa bukti
potong atau bukti pungut.
sistemnya udah sesuai, ciri kebaikan dan keunggulan tidak dituliskan. terimaksih
BalasHapus