Senin, 08 April 2013

asas-asas transaksi dalam ekonomi syariah/islam


ASAS-ASAS PERNIAGAAN DALAM EKONOMI SYARI’AH   
1.             Larangan Riba
Jika mengkaji masalah asas-asa hukum perniagaan berdasarkan ketentuan Allah Swt di dalam AlQur’an maka ditemukan bahwa riba adalah hak yang paling awal dan paling sering disinggung di dalamnya. Kata riba secara harfiah berarti tambahan atau lebihan. Dan pada masa sekarang riba ini lebih dikenal dengan kata bunga dan pelakunya disebut dengan rentenir. Berikut ayat  Al-Qur’an yang berkenaan dengan riba, yang artinya :
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba berlipat ganda, dan takutlah kepada Allah Swt agar kau beruntung”.  (Ali Imran : 130)
Para pemakan riba mengatakan bahwa jual beli itu sama dengan riba. Di dalam jual beli penjual mengenakan harga yang lebih tinggi dari pada harga pokok untuk mendapatkan keuntungan.
2.                  Mencatat Transaksi Non Tunai
Jika seseorang melakukan transaksi bisnis  maka terkadang ia melakukan transaksi tidak secara tunai. Dalm hal ini, Allah Swt memerintahkan orang tersebut untuk mencatatkan  transaksi  melalui seorang penulis dan disaksikan oleh dua orang saksi. Sebagai mana yang dijelaskan dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 282. Dan jika tidak ada penulis, maka sebagai gantinya dapat menggunakan harta sebagai jaminannya. Melalui transaksi ini, Allah Swt menghendaki adanya keadilan dan kepastian hukum untuk para pihak yang berniaga.
3.                  Adil Dalam Takaran Dan Tinbangan
Allah Swt telah menerangkan di dalam Al-Qur’an mengenai ketentuan yang berkaitan dengan takaran dan tibangan. Allah Aw memerintahkan agar manusia melakukan penimbangan dan penakaran dengan tepat, lurus, dan adil. Sebagaimana firan Allah dalam surah Al-a’raf ayat 86 yang artinya :
“...maka tepatilah takaran dan timbangan, dan janganlah mengurangi sesuatu bagi manusia...”
Allah Swt juga bersumpah bahwa kecelakaan bagi orang yang berbuat curang, yaitu apabila takaran itu untuk dirinya ia menuntut penuh, namunn apabila menakar untuk orang lain ia kurangkan. Sebagaimana yang Allah sebutkan dalam surah Al-Muthaffifin ayat 1-3.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar