ASAS-ASAS
PERNIAGAAN DALAM EKONOMI SYARI’AH
1.
Larangan Riba
Jika mengkaji
masalah asas-asa hukum perniagaan berdasarkan ketentuan Allah Swt di dalam
AlQur’an maka ditemukan bahwa riba adalah hak yang paling awal dan paling
sering disinggung di dalamnya. Kata riba secara harfiah berarti tambahan atau
lebihan. Dan pada masa sekarang riba ini lebih dikenal dengan kata bunga dan
pelakunya disebut dengan rentenir. Berikut ayat
Al-Qur’an yang berkenaan dengan riba, yang artinya :
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah
kamu memakan riba berlipat ganda, dan takutlah kepada Allah Swt agar kau
beruntung”. (Ali
Imran : 130)
Para pemakan riba mengatakan bahwa jual beli itu sama dengan
riba. Di dalam jual beli penjual mengenakan harga yang lebih tinggi dari pada
harga pokok untuk mendapatkan keuntungan.
2.
Mencatat Transaksi
Non Tunai
Jika seseorang
melakukan transaksi bisnis maka
terkadang ia melakukan transaksi tidak secara tunai. Dalm hal ini, Allah Swt
memerintahkan orang tersebut untuk mencatatkan
transaksi melalui seorang penulis
dan disaksikan oleh dua orang saksi. Sebagai mana yang dijelaskan dalam
Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 282. Dan jika tidak ada penulis, maka sebagai
gantinya dapat menggunakan harta sebagai jaminannya. Melalui transaksi ini,
Allah Swt menghendaki adanya keadilan dan kepastian hukum untuk para pihak yang
berniaga.
3.
Adil Dalam Takaran
Dan Tinbangan
Allah Swt telah menerangkan di dalam Al-Qur’an mengenai
ketentuan yang berkaitan dengan takaran dan tibangan. Allah Aw memerintahkan
agar manusia melakukan penimbangan dan penakaran dengan tepat, lurus, dan adil.
Sebagaimana firan Allah dalam surah Al-a’raf ayat 86 yang artinya :
“...maka tepatilah takaran dan timbangan, dan janganlah
mengurangi sesuatu bagi manusia...”
Allah Swt juga
bersumpah bahwa kecelakaan bagi orang yang berbuat curang, yaitu apabila
takaran itu untuk dirinya ia menuntut penuh, namunn apabila menakar untuk orang
lain ia kurangkan. Sebagaimana yang Allah sebutkan dalam surah Al-Muthaffifin
ayat 1-3.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar