Add caption |
HAJI
Pengertian Haji
Haji asal maknanya adalah menengaja sesuatu. Adapun haji yang
dimaksud disini (menurut syara’) adalah
sengaja mengunjungi ka’bah untuk melakukan amal ibadah, dengan syarat-syarat
tertentu.
Awal Wajib Haji
Ada perbedaan pendapat dikalangan ulama dalam menetukan kapan
permulaan diwajibkannya haji, sebagian mengatakan pada tahun ke-6 hijriyah,
sebagian yang lain mengatakan pada tahun ke-9 hijriyah.
Dan haji diwajibkan atas orang yang mampu satu kali seumur hidup.
Firman Allah Swt dalam Al-Qur’an :
artinya :
“mengerjakan haji adalah kewajiban manusia
terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup Mengadakan perjalanan ke
Baitullah.” (Ali Imran : 97)
Rasulullah
Saw bersabda :
بنى الاسلام على خمس : شهادة ان لااله الاالله وان محمدارسول الله
واقام الصلاة وايتاء الزكاة وحج البيت وصوم رمضان
(متفق عليه)
“Islam itu
ditegakkan atas 5 dasar : (1) bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dan
bahwasanya Nabi Muhammad adalah utusan Allah, (2) mendirikan shalat yang lima
waktu, (3) membayar zakat, (4) mengerjakan haji kebaitullah, (5) berpuasa dalam
bulan ramadhan.”
Syarat-Syarat
Wajib Haji
1.
Islam.
(tidak wajib haji bagi orang kafir)
2.
Berakal.
(tidak wajib haji bagi orang gila)
3.
Baligh.
(sampai umur 15tahun, atau baligh dengan tanda-tanda lain)
4.
Mampu.
(tidak wajib haji jika tidak mampu)
nice blog..! keep spirit!!
BalasHapusthx...amron,,
BalasHapus