Rabu, 26 September 2012

pengertian haji




Add caption
HAJI
Pengertian Haji

Haji asal maknanya adalah menengaja sesuatu. Adapun haji yang dimaksud disini  (menurut syara’) adalah sengaja mengunjungi ka’bah untuk melakukan amal ibadah, dengan syarat-syarat tertentu.
Awal Wajib Haji

Ada perbedaan pendapat dikalangan ulama dalam menetukan kapan permulaan diwajibkannya haji, sebagian mengatakan pada tahun ke-6 hijriyah, sebagian yang lain mengatakan pada tahun ke-9 hijriyah.
Dan haji diwajibkan atas orang yang mampu satu kali seumur hidup. Firman Allah Swt dalam Al-Qur’an :
artinya :
“mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup Mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (Ali Imran : 97)

Rasulullah Saw bersabda :
بنى الاسلام على خمس : شهادة ان لااله الاالله وان محمدارسول الله واقام الصلاة وايتاء الزكاة وحج البيت وصوم رمضان  (متفق عليه)
“Islam itu ditegakkan atas 5 dasar : (1) bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dan bahwasanya Nabi Muhammad adalah utusan Allah, (2) mendirikan shalat yang lima waktu, (3) membayar zakat, (4) mengerjakan haji kebaitullah, (5) berpuasa dalam bulan ramadhan.”

Syarat-Syarat Wajib Haji

1.      Islam. (tidak wajib haji bagi orang kafir)
2.      Berakal. (tidak wajib haji bagi orang gila)
3.      Baligh. (sampai umur 15tahun, atau baligh dengan tanda-tanda lain)
4.      Mampu. (tidak wajib haji jika tidak mampu)


2 komentar: