Apa
pengertian zakat fitrah ?
Sebelum
membahas makna zakat fitrah, kita akan membahas pengertian zakat itu sendiri.
Zakat dalam segi bahasa ialah menambah, adapun jika ditinjau dari
segi istilah Zakat ialah sebuah nama bagi harta tertentu dan diberikan menurut
cara yang tertentu pula, dan diberikan kepada orang –orang yang tertentu.
Adapun
zakat fitrah maksudnya ialah zakat karena segi kejadian manusia.
Waktu penyerahan zakat fitrah :
Zakat Fitrah adalah zakat
yang dikeluarkan pada bulan Ramadan yang dibayarkan paling lambat sebelum
kaum muslim selesai menunaikan ibadah sunah Shalat Ied. Dan apabila
pelaksanaan zakat dilakukan setelah melewati batas tersebut, maka zakat
tersebut tidak lagi masuk kedalam kategori zakat, akan tetapi berupa sedekah
biasa.
Salah satu hadist yang memperkuat hal tersebut adalah:
"Bahwa Rasulullah SAW memerintahkan agar zakat fitrah diberikan
sebelum orang-orang Islam pergi untuk menunaikan ibadah shalat Idul Fitri (Shalat Ied).
(Hadist Shahih Muslim 1645)".
Ukuran / takaran zakat fitrah :
“Dari Ibnu
‘Umar Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam
telah mewajibkan zakat fithri sebanyak satu shaa’ kurma atau satu shaa’ gandum.
Kewajiban itu dikenakan kepada budak, orang merdeka, lelaki wanita, anak kecil,
dan orang tua dari kalangan umat Islam. Dan beliau memerintahkan agar zakat
fithri itu ditunaikan sebelum keluarnya orang-orang menuju shalat (‘Id)” [HR
Al-Bukhari & Muslim].
Dalam bahasa melayu, shaa’ sama dengan gantang. Namun ukuran gantang
saat ini tinggallah kenangan. Walaupun segantang kira-kira 2.8 kg, namun untuk
menakar padi segantang kira-kira 5 1/3 lb atau 2.42 kg. Barangkali inilah yang
menjadikan ukuran 2.5 kg sebagai kadar zakat fitrah di Indonesia. Dengan
menggunakan kaleng literan Betawi (0.8 kg) diperoleh angka 3.5 liter beras.
Tetapi dengan menggunakan takaran liter air, saya dapatkan bahwa 1 liter setara
dengan 1 kg. Sedangkan menurut kamus
bahasa Indonesia 1 gantang sama dengan 3.125 kg.
1.
Islam. Dan tidak wajib zakat fitrah bagi kafir asli, kecuali jika si kafir telah masuk
Islam.
2.
Mulai
terbenamnya matahari pada hari akhir dari bulan Ramadan. Dan diwajibkan membayar zakat fitrah bagi
Muslim yang meninggal setelah terbenamnya matahari, dan tidak difitrahi anak
yang lahir setelah terbenam matahari.
3.
Ada
kelebihan. Maksudnya seseorang itu mempunyai kelebihan makanan pokok untuk
dirinya dan anggota keluarganya pada hari raya.
Mayoritas ulama Mazhab Syafi’iyah
berpendapat bahwa waktu “fitri” adalah waktu sejak terbenamnya matahari di hari
puasa terakhir sampai terbitnya fajar pada
tanggal 1 Syawal. (Syarh Shahih Muslim An-Nawawi, 7:58)
Zakat fitrah, menurut jumhur ulama selain Hanafiyah, wajibnya
adalah karena menyaksikan terbenamnya matahari hari terakhir Ramadhan.
Sedangkan menurut Hanafiyah zakat fitrah ini wajib dikeluarkan karena
menyaksikan terbitnya fajar tanggal 1 Syawal. Perbedaan kedua pendapat tersebut
berasal dari perbedaan perspektif "apakah zakat fitrah itu berkaitan
dengan hari Idul fitri ataukah dengan habisnya bulan Ramadhan."
Seorang Muslim wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya dan
orang-orang yang masih menjadi tanggungannya (keluarga).
Adapun golongan yang dapat menerima zakat ada 8 golongan, Allah Swt
telah menyebutkan 8 golongan tersebut di dalam Al-Qur’an pada Surah At-Taubah
ayat 60 yang artinya :
60. Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir,
orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk
hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan
Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan
yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Keterangan
ayat diatas ialah :
Yang berhak menerima zakat
Ialah: 1). orang fakir: orang yang
tidak mempunyai harta dan penghasilan tertentu yang dapat memenuhi kebutuhan
sehari-hari, dan tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi
penghidupannya. 2). orang miskin: orang
yang mempunyai harta atau penghasilan tertentu, akan tetapi tidak mencukupi
kebutuhannya sehari-hari. 3). Pengurus
zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat. 4).
Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk
Islam yang imannya masih lemah. 5). memerdekakan budak: mencakup juga untuk
melepaskan Muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir. 6). orang berhutang: orang yang berhutang
karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya.
Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar
hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya. 7). pada jalan Allah (sabilillah): Yaitu
untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. di antara mufasirin ada
yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan
umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain. 8).
orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan
dalam perjalanannya.
Referensi :
Kitab fathul Qarib karangan Al-‘Alim Al-‘Alamah Syamsuddin Abu
Abdillah Muhammad bin Qasim Asy-Syafi’i.
1 gantang = 2 liter
BalasHapus1 liter = 0,98 kg
1 gantang = 1,96 kg
1 gantang = 2 liter
BalasHapus1 liter = 0,98 kg
1 gantang = 1,96 kg