Rabu, 15 Agustus 2012

Makna, Waktu, Ukuran/Takaran Zakat Fitrah



ayoo..bayar zakat..!!
ZAKAT FITRAH

Apa pengertian zakat fitrah ?

Sebelum membahas makna zakat fitrah, kita akan membahas pengertian zakat itu sendiri.

Zakat dalam segi bahasa ialah menambah, adapun jika ditinjau dari segi istilah Zakat ialah sebuah nama bagi harta tertentu dan diberikan menurut cara yang tertentu pula, dan diberikan kepada orang –orang yang tertentu.

Adapun zakat fitrah maksudnya ialah zakat karena segi kejadian manusia.

Waktu  penyerahan zakat fitrah :

Zakat Fitrah adalah zakat yang dikeluarkan pada bulan Ramadan  yang dibayarkan paling lambat sebelum kaum muslim selesai menunaikan ibadah sunah Shalat Ied. Dan apabila pelaksanaan zakat dilakukan setelah melewati batas tersebut, maka zakat tersebut tidak lagi masuk kedalam kategori zakat, akan tetapi berupa sedekah biasa.

Salah satu hadist yang memperkuat hal tersebut adalah: 

"Bahwa Rasulullah SAW memerintahkan agar zakat fitrah diberikan sebelum orang-orang Islam pergi untuk menunaikan ibadah shalat Idul Fitri (Shalat Ied). (Hadist Shahih Muslim 1645)".

Ukuran / takaran zakat fitrah :

“Dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam telah mewajibkan zakat fithri sebanyak satu shaa’ kurma atau satu shaa’ gandum. Kewajiban itu dikenakan kepada budak, orang merdeka, lelaki wanita, anak kecil, dan orang tua dari kalangan umat Islam. Dan beliau memerintahkan agar zakat fithri itu ditunaikan sebelum keluarnya orang-orang menuju shalat (‘Id)” [HR Al-Bukhari & Muslim].

Dalam bahasa melayu, shaa’ sama dengan gantang. Namun ukuran gantang saat ini tinggallah kenangan. Walaupun segantang kira-kira 2.8 kg, namun untuk menakar padi segantang kira-kira 5 1/3 lb atau 2.42 kg. Barangkali inilah yang menjadikan ukuran 2.5 kg sebagai kadar zakat fitrah di Indonesia.  Dengan menggunakan kaleng literan Betawi (0.8 kg) diperoleh angka 3.5 liter beras. Tetapi dengan menggunakan takaran liter air, saya dapatkan bahwa 1 liter setara dengan 1 kg. Sedangkan menurut kamus bahasa Indonesia 1 gantang sama dengan 3.125 kg.


Dan kewajiban mengeluarkan zakat fitrah itu disertai dengan 3 syarat, yaitu :

1.      Islam.              Dan tidak wajib zakat fitrah bagi kafir asli, kecuali jika si kafir telah masuk Islam.
2.      Mulai terbenamnya matahari pada hari akhir dari bulan Ramadan.          Dan diwajibkan membayar zakat fitrah bagi Muslim yang meninggal setelah terbenamnya matahari, dan tidak difitrahi anak yang lahir setelah terbenam matahari.
3.      Ada kelebihan.           Maksudnya seseorang itu mempunyai kelebihan makanan pokok untuk dirinya dan anggota keluarganya pada hari raya.

 Mayoritas ulama Mazhab Syafi’iyah berpendapat bahwa waktu “fitri” adalah waktu sejak terbenamnya matahari di hari puasa terakhir sampai terbitnya fajar pada tanggal 1 Syawal. (Syarh Shahih Muslim An-Nawawi, 7:58)

Zakat fitrah, menurut jumhur ulama selain Hanafiyah, wajibnya adalah karena menyaksikan terbenamnya matahari hari terakhir Ramadhan. Sedangkan menurut Hanafiyah zakat fitrah ini wajib dikeluarkan karena menyaksikan terbitnya fajar tanggal 1 Syawal. Perbedaan kedua pendapat tersebut berasal dari perbedaan perspektif "apakah zakat fitrah itu berkaitan dengan hari Idul fitri ataukah dengan habisnya bulan Ramadhan."

Seorang Muslim wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya dan orang-orang yang masih menjadi tanggungannya (keluarga).

Adapun golongan yang dapat menerima zakat ada 8 golongan, Allah Swt telah menyebutkan 8 golongan tersebut di dalam Al-Qur’an pada Surah At-Taubah ayat 60 yang artinya :

60. Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Keterangan ayat diatas ialah :

 Yang berhak menerima zakat Ialah:   1). orang fakir: orang yang tidak mempunyai harta dan penghasilan tertentu yang dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari, dan tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.   2). orang miskin: orang yang mempunyai harta atau penghasilan tertentu, akan tetapi tidak mencukupi kebutuhannya sehari-hari.     3). Pengurus zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.     4). Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.      5). memerdekakan budak: mencakup juga untuk melepaskan Muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.       6). orang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.     7). pada jalan Allah (sabilillah): Yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain.       8). orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.


Referensi :
Kitab fathul Qarib karangan Al-‘Alim Al-‘Alamah Syamsuddin Abu Abdillah Muhammad bin Qasim Asy-Syafi’i.

2 komentar:

  1. 1 gantang = 2 liter
    1 liter = 0,98 kg
    1 gantang = 1,96 kg

    BalasHapus
  2. 1 gantang = 2 liter
    1 liter = 0,98 kg
    1 gantang = 1,96 kg

    BalasHapus