Selasa, 18 Desember 2012

hubungan Al-Qur'an dengan ekonomi



HUBUNGAN AL-QUR’AN DENGAN EKONOMI

Al-Qur'an merupakan wahyu dan kalamullah yang diturunkan melalui Jibril kepada Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam dengan bahasa Arab untuk orang-orang yang berilmusebagai peringatan dan kabar gembira, dan berpahala bila membacanya[1], sebagaimana firman Allah ta'ala:


"Dan sesungguhnya al-Qur'an ini benar-benar diturunkan oleh Rabb semesta alam, dia dibawa turun oleh Ar-Ruh Al-Amin (Jibril), ke dalam hatimu (Muhammad) agar kamu menjadi salah seorang di antara orang-orang yang memberi peringatan, dengan bahasa Arab yang jelas”.  (Asy-Syu'ara:192-195)

Al-Qur’an adalah sumber ajaran Islam yang utama. Al-Qur’an adalah wahyu Allah yang diturunkan kepada Rasul-Nya, Nabi Muhammad SAW. Al-Qur’an dijaga dan dipelihara oleh Allah SWT, sesuai dengan firmannya sebagai   berikut:

Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al Quran, dan Sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya”.    (Al-Hijr:9)

Al-Imam Abu Bakar Muhammad bin Ishaq bin Khuzaimah berkata: "Al-Qur'an adalah kalamullah-bukan makhluk. Siapa yang mengatakan Al-Qur'an adalah makhluk, maka dia telah kufur kepada Allah Yang Maha Agung, tidak diterima persaksiannya, tidak dijenguk jika sakit, tidak dishalati jika mati, dan tidak boleh dikuburkan di pekuburan kaum muslimin. Ia diminta taubat, kalau tidak mau maka dipenggal lehernya.

Dan didalam Al-Qur’an terdapat beberapa kandungan, antara lain adalah:

1. Pokok-pokok keimanan (tauhid) kepada Allah, keimanan kepada malaikat, rasul-rasul, kitab-kitab, hari akhir, qodli-qodor, dan sebagainya.

2. Prinsip-prinsip syari’ah sebagai dasar pijakan manusia dalam hidup agar tidak salah jalan dan tetap dalam koridor yang benar bagaiman amenjalin hubungan kepada Allah (hablun minallah, ibadah) dan (hablun minannas, mu’amalah).

3. Janji atau kabar gembira kepada yang berbuat baik (basyir) dan ancaman siksa bagi yang berbuat dosa (nadzir).

4. Kisah-kisa sejarah, seperti kisah para nabi, para kaum masyarakat terdahulu, baik yang berbuat benar maupun yang durhaka kepada Tuhan.

5. Dasar-dasar dan isyarat-isyarat ilmu pengetahuan: astronomi, fisika, kimia, ilmu hukum, ilmu bumi, ekonomi, pertanian, kesehatan, teknologi, sastra, budaya, sosiologi, psikologi, dan sebagainya.

Dari sudut pandang isinya, Al-Qur’an lebih banyak membahas mengenai kehidupan manusia baik secara individual maupun secara umum. Dan Al-Qur’an dalam mengajak umat manusia untuk mempercayai dan mengamalkan tuntutan-tuntutannya dalam segala aspek kehidupan seringkali  menggunakan istilah yang dikenal dalam dunia bisnis, seperti jual beli, untung rugi dan sebagainya.[2]
Al Qur’an Al Karim tidak hanya menjelaskan soal keyakinan, keimanan dan aqidah. Di dalam al Qur’an juga mengandung mukjizat, baik susunan bahasa maupun kandungan isinya. Dalam kandungan al Qur’an juga memuat tentang nilai-nilai ekonomi. Dan bersumber dari Al-Qur’an juga maka lahirlah ekonomi syari’ah. Ekonomi syariah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang dilhami oleh nilai-nilai Islam. Ekonomi syariah berbeda dari kapitalisme, sosialisme, maupun negara kesejahteraan (Welfare State). Berbeda dari kapitalisme karena Islam menentang eksploitasi oleh pemilik modal terhadap buruh yang miskin, dan melarang penumpukan kekayaan. Selain itu, ekonomi dalam kaca mata Islam merupakan tuntutan kehidupan sekaligus anjuran yang memiliki dimensi ibadah.

Jika disebut bahwa Al-Qur’an sebagai suber ajaran dalam ekonomi islam, maksudnya bukan Al-Qur’an memuat ajaran secara lengkap apa yang disebut sebagai sistem ekonomi islam seperti, barang dan jasa apakah yang akan diproduksi, bagaimna memproduksinya dan kepada siapa barang tersebut di distribusikan sehingga ia memiliki manfaat dalam masyarakat. Akann tetapi maksudnya adalah Al-Qur’an memuat nilai-nilai universal tentang bagaimana sebenarnya ekonomi islam itu harus diformulasikan.[3]
Dalam konsep ekonomi islam, konsep yang ditawarkan Al-Qur’an dan hadist adalah wacana global tentang kehidupan ekonomi yang fungsinya sebagai frame terhadap kebijakan dan langkah yang ingin direlisasikan.[4] Sebagaimana firman Allah Swt :

“ Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli . yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui”.    (Al-Jumu'ah : 9)

Ayat diatas memberi pengertian agar berbisnis (mencari kelebihan karunia Allah) dilakukan setelah melakukan shalat dan dalam pengertian tidak mengesampingkan tujuan keuntungan yang hakiki yaitu keuntungan yang dijanjikan Allah Swt. Oleh karena itu, walaupun mendorong melakukan kerja keras termasuk dalam berbisnis, Al-Qur’an menggarisbawahi bahwa dorongan yang seharusnya lebih besar dari dorongan bisnis adalah memperoleh apa yang berada disisi Allah Swt.[5]

Sebagai sumber nilai dan sumber ajaran, Al-Qur’an  pada umumnya memiliki sifat yang umum (majmu’), oleh karena itu daperlukanlah usaha-usaha untuk dapat memahami isi kandungan Al-Qur’an  tersebut.
Dan dari aspek mendapatkan, menggunakan dan mendistribusikan harta. al Qur’an al Karim memberi petunjuk bahwa proses transaksi untuk mendapatkan harta harus saling rela (ridha), dan tidak menyebutnya “bebas” untuk mendapatkan harta. Sebab kata “bebas” dalam memperoleh harta akan melahirkan pencarian untuk mendapatkan harta dengan cara apapun yang bebas nilai asalkan mendapat untung sebesar-besarnya.
Allah SWT berfirman:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”.
(An-Nisa : 29)

Ayat ini menunjukkan bahwa proses transaksi adalah tukar menukar yang saling rela. Tukar menukar artinya saling menerima dan saling memberi. Kedua belah pihak sama-sama mendapatkan, kedua belah pihak saling menguntungkan dan saling merasakan manfaatknya. Kemudian, antara kedua belah pihak saling ridha, saling merasa ikhlas dari dalam dirinya untuk menerima dan memberi dalam proses transaksi. Maka diharamkan transaksi riba, judi, penipuan dan kebohongan karena semua itu menyebabkan kezaliman.
Dan contoh lainnya adalah masalah distribusi. Al Qur’an al Karim menyebutkan masalah distribusi berkaitan erat dengan keadilan. Distribusi kekayaan dan harta secara merata dapat mengurangi kesenjangan dan kepincangan sosial. Konsep pemerataan distribusi kekayaan ini berbeda dengan sistem ekonomi kapitalis yang menjunjung kepemilikan pribadi sehingga mengeksploitasi kekayaan dan menzalimi orang lain, demikian juga sistem ekonimi sosialis yang menjunjung kepemilikan umum sehingga menghilangkan hak individu.
Allah SWT berfirman:

Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota Maka adalah untuk Allah, untuk rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang Kaya saja di antara kamu. apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Amat keras hukumannya.”

Sebenarnya, ayat di atas secara keseluruhan sedang berbicara tentang fai’ (harta rampasan yang diperoleh dari musuh tanpa pertempuran), sehingga tafsir asalnya adalah “apa yang diberikan Rasul (dari harta fai’) kepadamu maka terimalah dia” demi terciptanya keadilan distribusi. (lihat Tafsir Jalalain). Tetapi para mufassir seperti Ibnu Katsir dan al-Qurthubi juga menafsirkan ungkapan “apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia” dengan makna “apa yang diperintahkan Rasul …” berhubung setelahnya ada perintah untuk meninggalkan apa yang dilarang oleh Rasul, di samping itu juga karena adanya riwayat-riwayat hadis yang mendukung makna tersebut.

Perintah untuk mendistribusikan kekekayaan yang termaktub dalam ayat di atas menunjukkan bahwa Al Qur’an menginginkan adanya keadilan dalam distribusi meskipun sebagian yang lain sebenarnya memperoleh lebih banyak tetapi ia harus berbagi kepada yang belum beruntung. Orang yang memiliki harta lebih harus berbagi dengan masyarakat lainnya yang berkekurangan, baik melalui bantuan, sedekah, wakaf, zakat maupun cara penyediaan lapangan          pekerjaan.
            Menurut pandangan Islam, Kehidupan dunia adalah ladang untuk bercocok tanam yang akan dipanen di akhirat kelak. Dalam pandangan Islam, harta bukan tujuan tetapi hanya sarana untuk mencapai kehidupan beragama yang baik. Karenanya, aktifitas ekonomi tidak semata-mata untuk menumpuk kekayaan, tetapi cara memperoleh dan menggunakannya harus berlandaskan keimanan, akhlak dan keseimbangan antar fisik dan ruh.

Daftar Pustaka :
Syaikh Manna’ Al-Qaththan. Pengantar Studi Ilmu Hadits Edisi Terjemah. Jakarta. Pustaka Alkautsar, 2004.
Mansur Hasan nasution. Lebih dekat dengan al-qur’an. (bandung:citapustaka media perintis, 2009)
Marthon, Said Saad. Ekonomi Islam. Jakarta : Zikrul Hakim, 2004.
Muhammad, Lukman Fauroni. Visi Al-Qur’an Tentang Etika dan Bisnis. Jakarta: Salemba Diniyah, 2002.
Karim, Adiwarman. Ekonomi Islam. Jakarta: Gema Insani, 2001
Fadhil Nur Ahmad, Akmal Azhari. Etika Bisnis Dalam Islam. Jakarta : Hijri Pustaka Utama, 2001


[1] Manna’ Khalil Al-Qattan. Studi Ilmu-ilmu Qur’an. (Bogor:Pustaka Lentera Antar Nusa, 2011)
[2] Muhammad,Luqman Fauroni. Visi Al-Qur’an tentang etika dan bisnis. Jakarta:Salemba Diniyah
[3] Nur Ahmad Fadhil, dan Azhari Akmal. Etika Bisnis Dalam Islam. Jakarta : Hijri Pustaka Utama 2001
[4] Said sa’ad marthon. Ekonomi islam. Jakarta:Zikrul Hakim, hal.20
[5] Muhammad,Luqman Fauroni. Visi Al-Qur’an tentang etika dan bisnis. Jakarta:Salemba Diniyah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar