Senin, 28 Mei 2012

Penentuan Kegiatan Ekonomi Menurut Klasik, Keynes, Syari'ah



PENENTUAN KEGIATAN EKONOMI

1.      Pandangan

a.       klasik
menurut para pakar ekonomi klasik, bahwa perekonomian yang menggunakan sistem tenaga kerja penuh (kesempatan kerja penuh) akan selalu tercapai dan perekonomian akan mengalami pertumbuhan yang teguh.
b.      Keynes
Sistem pasar bebas penggunaan tenaga kerja penuh tidak selalu tercipta dan diperlukan usaha dan kebijakan pemerintah untuk menciptakan tingkat penggunaann tenaga kerja penuh dan pertumbuhan ekonomi yang teguh.
Maka dari itu, faktor utama yang menentukan prestasi kegiatan ekonomi suatu Negara, yaitu agregat (perbelanjaan masyarakat keatas barang dan jasa) adalah faktor utama yang menentukan tingkat kegiatan ekonomi yang dicapai suatu Negara.
c.       Syariah
Perekonomian manusia yang perilakunya diatur berdasarkan aturan Agama Islam dan didasari dengan tauhid sebagai mana dirangkum dalam rukun iman dan rukun islam.
Bekerja merupakan suatu kewajiban karena Allah SWT memerintahkan, sebagai mana firman Allahdalam surat At-Taubah ayat 105: Dan katakanlah, bekerjalah kamu, karena Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang yang beriman akan melihat pekerjaan itu.
Maka dari itu, segala aturan yang telah diturunkan Allah SWT dalam sistem Islam mangarah pada tercapainya kebaikan, kesejahteraan, keutamaan, serta menghapuskan kejahatan, kesengsaraan, dan kerugian pada seluruh ciptaan-Nya.

2.      Corak kegiatan

a.       Klasik
Untuk menghasilkan barang dan jasa sektor perusahaan harus menggunakan faktor-faktor produksi. Seluruh faktor produksi itu berasal dari sektor rumah tangga. Oleh sebab itu, keseluruhan pendapatan yang diterima oleh faktor-faktor produksi (gaji dan upah yang diterima tenaga kerja, bunga keatas modal yang dipinjamkan, sewa yang diperoleh dari tanah dan harta, dan keuntungan pengusaha) merupakan pendapatan sektor rumah tangga. Nilai seluruh produksi sektor perusahaan adalah sama dengan jumlah seluruh pendapatan yang diterima oleh faktor-faktor produksi.
b.      Keynes
Penerimaan-penerimaan pendapatan akan menyisihkan sebagian pendapatan mereka untuk ditabung. Tabungan ini akan dipinjamkan kepada para pengusaha dan mereka akan menggunakan tabungan itu untuk investasi (melakukan pemberian-pemberian barang modal). Investasi akan menambah jumlah barang-barang modal yang tersedia dan meninggikan kemampuan perekonomian itu menghasilkan barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Sebagai balas jasa kepada kesediaan para penerima pendapatan untuk menabung sebagian dari pendapatan mereka, pengusaha akan membayar bunga keatas seluruh tabungan yang disediakan oleh sektor rumah tangga.
c.       Syariah
Dalam sistem ekonomi Islam, kesejahteraan diukur berdasarkan prinsip terpenuhinya kebutuhan setiap individu masyarakat, bukan atas dasar penawaran dan permintaan, pertumbuhan ekonomi, cadangan devisa, nilai mata uang ataupun indeks harga-harga di pasar non-riil.
Oleh karena itu, sistem ekonomi Islam dilakukan dengan melaksanakan beberapa prinsip dasar di dalam mencapai tujuan terpenuhinya kebutuhan setiap individu masyarakat.

1.      Pengaturan atas kepemilikan.
Kepemilikan dalam ekonomi Islam dibagi tiga. Pertama: kepemilikan umum. Kepemilikan umum meliputi semua sumber, baik yang keras, cair maupun gas, seperti minyak, besi, tembaga, emas dan gas; Kedua: kepemilikan negara. Kepemilikan negara meliputi semua kekayaan yang diambil negara seperti pajak dengan segala bentuknya serta perdagangan, , industri dan pertanian yang diupayakan oleh negara, di luar kepemilikan umum. Semuanya ini dibiayai oleh negara sesuai dengan kepentingan negara. Ketiga: kepemilikan individu. Kepemilikan ini bisa dikelola oleh individu sesuai dengan hukum syariah.


2.      Penetapan sistem mata uang emas dan perak.
Emas dan perak adalah mata uang dalam sistem Islam. Mengeluarkan kertas substitusi harus ditopang dengan emas dan perak, dengan nilai yang sama dan dapat ditukar, saat ada permintaan. Dengan begitu, uang kertas negara manapun tidak akan bisa didominasi oleh uang negara lain. Sebaliknya, uang tersebut mempunyai nilai intrinsik yang tetap, dan tidak berubah.

3.      Penghapusan sistem perbankan ribawi.
Sistem ekonomi Islam melarang riba, baik nasiah maupun fadhal; juga menetapkan pinjaman untuk membantu orang-orang yang membutuhkan tanpa tambahan (bunga) dari uang pokoknya. Di Baitul Mal (kas negara Daulah Islamiyah), masyarakat bisa memperoleh pinjaman bagi mereka yang membutuhkan, termasuk para petani, tanpa ada unsur riba sedikitpun di dalamnya.

4.      Pengharaman sistem perdagangan di pasar non-riil.
Yang termasuk ke dalam pasar non-riil (virtual market) saat ini adalah pasar sekuritas (surat-surat berharga); pasar berjangka (komoditas emas, CPO, tambang dan energi, dll) dan pasar uang. Sistem ekonomi Islam melarang penjualan komoditi sebelum barang menjadi milik dan dikuasai oleh penjualnya, haram hukumnya menjual barang yang tidak menjadi milik seseorang. Haram memindahtangankan kertas berharga, obligasi dan saham yang dihasilkan dari akad-akad yang batil. Islam juga mengharamkan semua sarana penipuan dan manipulasi yang dibolehkan oleh Kapitalisme, dengan klaim kebebasan kepemilikan.

3.      Seluruh lingkaran aktivitas ekonomi

a.       i.          ilmu ekonomi Klasik

1.      Rumah tangga
2.      Kebutuhan yang tak terbatas
3.      Kekurangan sarana
ii.   masalah-masalah ekonomi
1.      Pilihan di antara alternatif (tergantung oleh lapangan kerja yang tersedia)
2.      Pertukaran dituntun oleh kekuatan pasar bebas (penggunaan tenaga kerja penuh)

b.      i.          ilmu ekonomi modern(Keynes)

1.      manusia (sosial)
2.      kebutuhan-kebutuhan tidak terbatas
3.      kekurangan sarana
ii.   masalah-masalah ekonomi
1.      pilihan diantara alternatif (dituntun oleh kepentingan individu)
2.      pertukaran dituntun oleh kekuatan pasar.

c.       i.          ilmu ekonomi syariah

1.      manusia (sosial namun religius)
2.      kebutuhan-kebutuhan tidak terbatas
3.      kekurangan sarana
ii.   masalah-masalah ekonomi
1.      pilihan diantara alternatif (dituntun oleh nilai Islam)
2.      pertukaran terpadu dan transfer satu arah (dituntun oleh etika Islami, kekuatan bukan pasar)









Referensi
Fuad Mohd Fachruddin, 1983, Riba Dalam Bank, Koperasi, Perseoran & Asuransi, Alma’arif, Bandung.
Muhammad Abdul Mannan, 1993, Teori dan Praktek Ekonomi Islam, PT. Dana Bhakti Wakaf .
Sukirno Sadono,2004, Makro ekonomi, Jakarta : PT.Raja Grafindo Persada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar