PENENTUAN KEGIATAN EKONOMI
1. Pandangan
a. klasik
menurut para pakar ekonomi klasik, bahwa
perekonomian yang menggunakan sistem tenaga kerja penuh (kesempatan kerja
penuh) akan selalu tercapai dan perekonomian akan mengalami pertumbuhan yang
teguh.
b. Keynes
Sistem pasar bebas penggunaan tenaga kerja
penuh tidak selalu tercipta dan diperlukan usaha dan kebijakan pemerintah untuk
menciptakan tingkat penggunaann tenaga kerja penuh dan pertumbuhan ekonomi yang
teguh.
Maka dari itu, faktor utama yang menentukan
prestasi kegiatan ekonomi suatu Negara, yaitu agregat (perbelanjaan masyarakat
keatas barang dan jasa) adalah faktor utama yang menentukan tingkat kegiatan
ekonomi yang dicapai suatu Negara.
c. Syariah
Perekonomian manusia yang perilakunya
diatur berdasarkan aturan Agama Islam dan didasari dengan tauhid sebagai mana
dirangkum dalam rukun iman dan rukun islam.
Bekerja merupakan suatu kewajiban karena
Allah SWT memerintahkan, sebagai mana firman Allahdalam surat At-Taubah ayat
105: Dan katakanlah, bekerjalah kamu, karena Allah dan Rasul-Nya serta
orang-orang yang beriman akan melihat pekerjaan itu.
Maka dari itu, segala aturan yang telah
diturunkan Allah SWT dalam sistem Islam mangarah pada tercapainya kebaikan,
kesejahteraan, keutamaan, serta menghapuskan kejahatan, kesengsaraan, dan
kerugian pada seluruh ciptaan-Nya.
2. Corak kegiatan
a. Klasik
Untuk menghasilkan barang dan jasa sektor
perusahaan harus menggunakan faktor-faktor produksi. Seluruh faktor produksi
itu berasal dari sektor rumah tangga. Oleh sebab itu, keseluruhan pendapatan
yang diterima oleh faktor-faktor produksi (gaji dan upah yang diterima tenaga
kerja, bunga keatas modal yang dipinjamkan, sewa yang diperoleh dari tanah dan
harta, dan keuntungan pengusaha) merupakan pendapatan sektor rumah tangga. Nilai
seluruh produksi sektor perusahaan adalah sama dengan jumlah seluruh pendapatan
yang diterima oleh faktor-faktor produksi.
b. Keynes
Penerimaan-penerimaan pendapatan akan
menyisihkan sebagian pendapatan mereka untuk ditabung. Tabungan ini akan
dipinjamkan kepada para pengusaha dan mereka akan menggunakan tabungan itu
untuk investasi (melakukan pemberian-pemberian barang modal). Investasi akan
menambah jumlah barang-barang modal yang tersedia dan meninggikan kemampuan
perekonomian itu menghasilkan barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Sebagai balas jasa kepada kesediaan para
penerima pendapatan untuk menabung sebagian dari pendapatan mereka, pengusaha
akan membayar bunga keatas seluruh tabungan yang disediakan oleh sektor rumah
tangga.
c. Syariah
Dalam sistem ekonomi Islam, kesejahteraan
diukur berdasarkan prinsip terpenuhinya kebutuhan setiap individu masyarakat,
bukan atas dasar penawaran dan permintaan, pertumbuhan ekonomi, cadangan
devisa, nilai mata uang ataupun indeks harga-harga di pasar non-riil.
Oleh karena itu, sistem ekonomi Islam dilakukan
dengan melaksanakan beberapa prinsip dasar di dalam mencapai tujuan
terpenuhinya kebutuhan setiap individu masyarakat.
1. Pengaturan atas
kepemilikan.
Kepemilikan dalam ekonomi Islam dibagi tiga.
Pertama: kepemilikan umum. Kepemilikan umum meliputi semua sumber,
baik yang keras, cair maupun gas, seperti minyak, besi, tembaga, emas dan gas;
Kedua: kepemilikan negara. Kepemilikan negara meliputi semua kekayaan yang
diambil negara seperti pajak dengan segala bentuknya serta perdagangan, ,
industri dan pertanian yang diupayakan oleh negara, di luar kepemilikan umum.
Semuanya ini dibiayai oleh negara sesuai dengan kepentingan negara. Ketiga:
kepemilikan individu. Kepemilikan ini bisa dikelola oleh individu sesuai
dengan hukum syariah.
2. Penetapan
sistem mata uang emas dan perak.
Emas dan perak adalah mata uang dalam sistem
Islam. Mengeluarkan kertas substitusi harus ditopang dengan emas dan perak,
dengan nilai yang sama dan dapat ditukar, saat ada permintaan. Dengan begitu,
uang kertas negara manapun tidak akan bisa didominasi oleh uang negara lain.
Sebaliknya, uang tersebut mempunyai nilai intrinsik yang tetap, dan tidak
berubah.
3. Penghapusan
sistem perbankan ribawi.
Sistem ekonomi Islam melarang riba, baik nasiah
maupun fadhal; juga menetapkan pinjaman untuk membantu orang-orang yang
membutuhkan tanpa tambahan (bunga) dari uang pokoknya. Di Baitul Mal (kas
negara Daulah Islamiyah), masyarakat bisa memperoleh pinjaman bagi mereka yang
membutuhkan, termasuk para petani, tanpa ada unsur riba sedikitpun di dalamnya.
4. Pengharaman
sistem perdagangan di pasar non-riil.
Yang termasuk ke dalam pasar non-riil (virtual
market) saat ini adalah pasar sekuritas (surat-surat berharga); pasar berjangka
(komoditas emas, CPO, tambang dan energi, dll) dan pasar uang. Sistem ekonomi
Islam melarang penjualan komoditi sebelum barang menjadi milik dan dikuasai
oleh penjualnya, haram hukumnya menjual barang yang tidak menjadi milik
seseorang. Haram memindahtangankan kertas berharga, obligasi dan saham yang
dihasilkan dari akad-akad yang batil. Islam juga mengharamkan semua sarana
penipuan dan manipulasi yang dibolehkan oleh Kapitalisme, dengan klaim
kebebasan kepemilikan.
3. Seluruh lingkaran aktivitas ekonomi
a. i. ilmu
ekonomi Klasik
1. Rumah tangga
2. Kebutuhan yang tak terbatas
3. Kekurangan sarana
ii. masalah-masalah
ekonomi
1. Pilihan di antara alternatif (tergantung
oleh lapangan kerja yang tersedia)
2. Pertukaran dituntun oleh kekuatan pasar
bebas (penggunaan tenaga kerja penuh)
b. i. ilmu
ekonomi modern(Keynes)
1. manusia (sosial)
2. kebutuhan-kebutuhan tidak terbatas
3. kekurangan sarana
ii. masalah-masalah
ekonomi
1. pilihan diantara alternatif (dituntun oleh
kepentingan individu)
2. pertukaran dituntun oleh kekuatan pasar.
c. i. ilmu
ekonomi syariah
1. manusia (sosial namun religius)
2. kebutuhan-kebutuhan tidak terbatas
3. kekurangan sarana
ii. masalah-masalah
ekonomi
1. pilihan diantara alternatif (dituntun oleh
nilai Islam)
2. pertukaran terpadu dan transfer satu arah
(dituntun oleh etika Islami, kekuatan bukan pasar)
Referensi
Fuad Mohd Fachruddin, 1983, Riba Dalam Bank,
Koperasi, Perseoran & Asuransi, Alma’arif, Bandung.
Muhammad
Abdul Mannan, 1993, Teori dan Praktek Ekonomi Islam, PT. Dana Bhakti
Wakaf .
Sukirno Sadono,2004, Makro ekonomi, Jakarta
: PT.Raja Grafindo Persada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar