EKONOMI ISLAM / EKONOMI
SYARI’AH
Beberapa pakar ekonomi mendefenisikan ekonomi islam sebagai mazhab
ekonomi yang padanya termuat bagaimana cara islam mengatur kehidupan
perekonomian, yaitu mengenai cara berpikir dan
bertindak yang berlandaskan nilai-nilai islam.
Ada
juga yang mendefinisikan bahwa Ekonomi Islam ialah sekumpulan dasar-dasar
ekonomi yang disimpulkan dari Al-Qur’an dan Hadist.
Adapun yang mendefenisikan Ekonomi
Islam dengan dasar-dasar yang dihimpun dari Al-Qur’an dan Hadist yaitu yang
berhubungan dengan masalah-masalah ekonomi.
contohnya firman Allah Swt pada surah Al-Baqarah ayat 275 yang artinya :
“ Dan Allah telah menghalalkan
jual beli dan mengharamkan riba ”
Ayat
diatas ialah salah satu dari beberapa ayat yang berkaitan dengan ekonomi, yang
bermaksud bahwasanya Allah Swt menghalalkan segala macam jual beli (selagi
tidak bertentangan dengan syari’at) dan mengharamkan riba.
Dan juga, jika kita lihat dari
hadist Rasulullah Saw, kita telah mengetahui bahwasanya Rasul sendiri ialah
pebisnis yang sangat sukses. Rasul telah mulai berdagang sejak beliau masih diusia
kanak-kanak, dan hingga tumbuh dewasa pun beliau masih berbisnis. Dan dari
hadist-hadist Rasul kita dapat mengetahui bagaiman karakteristik perdagangan
Rasulullah Saw.
Dari
kedua defenisi diatas dapat kita tarik kesimpulan bahwa Ekonomi Islam ialah
sistem ekonomi yang sejalan dengan islam, dan juga diatur menurut
syariat-syariat yang ada dalam Islam. Yang dalam pelaksanaan kegiatan
ekonominya tidak hanya semata-mata ingin mendapatkan keuntungan, akan tetapi
juga dapat mendatangkan pahala, bila dilakukan dengan niat yang ikhlas dan
dengan mengharapkan ridha Allah Swt.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar