UANG
Menurut kasmir uang adalah sesuatu yang dapat diterima
secara umum sebagai alat dalam pembayaran pada suatu wilayah tertentu atau
sebagai alat pembayaran utang ataupun digunakan sebagai alat untuk membeli
suatu barang.
Adapun menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia uang adalah
alat penukar atau standar pengukur nilai yang dikeluarkan oleh pemerintah suatu
negara berupa kertas, emas, perak atau logam lainnya yang dicetak dengan gambar
tertentu.
Dalam fiqih Islam uang adalah sebagai alat tukar atau
transaksi dan pengukur nilai barang dan jasa untuk memperlancar transaksi
perrekonomian.
Pada awalnya uang terbuat dari bahan yang tahan lama dan
bernilai yaitu emas dan perak. Dan pada abad ke 20 A.S melalui bank sentralnya
mulai mengambil alih membuat uang kertas tanpa berdasarkan pada standar nilai
emas. Dan untuk menjaga nilai uang kertas otoritas moneter membuat kebijakan
dengan menggunakan tingkat bunga. Sistem moneter dengan uang kertas yang
ditetapkan pemerintah sebagai legal tender dan tidak didukung oleh komoditas
apapun disebut fiat money.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar