Tampilkan postingan dengan label fiqh muamalah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label fiqh muamalah. Tampilkan semua postingan

Rabu, 05 Juni 2013

pengertian, dasar hukum, rukun, syarat, jenis kafalah dalam praktik perbankan


KAFALAH

A.    PENGERTIAN

1.      Menurut bahasa
 Al-kafalah menurut bahasa berarti al-dhaman (jaminan), hamalah (beban) dan zama’ah (tanggungan)
2.  Menurut syara’
a. . Menurut madzhab Syafi’i
Al-Kafalah adalah “akad yang menetapkan iltizam hak yang tetap pada tanggungan (beban) yang lain atau menghadirkan zat benda yang dibebankan atau menghadirkan badan oleh orang yang berhak menghadirkannya.
         b.  Menurut madzhab Maliki
Al-Kafalah adalah “Orang yang mempunyai hak mengerjakan tanggungan pemberi beban serta bebannya sendiri yang disatukan, baik menanggung pekerjaan yang sesuai (sama) maupun pekerjaan yang berbeda.
c. Menurut Sayyid Sabiq,
pengertian kafalah adalah proses penggabungan tanggungan kafil menjadi beban asjhil dalam tuntutan dengan benda (materi) yang sama, baik utang, barang, maupun pekerjaan.

B.     DASAR HUKUM
1.      Al-Qur’an
Allah Swt berfirman dalam surah Yusuf ayat 66  yang artinya :
“Ya'qub berkata: "Aku sekali-kali tidak akan melepaskannya (pergi) bersama-sama kamu, sebelum kamu memberikan kepadaku janji yang teguh atas nama Allah, bahwa kamu pasti akan membawanya kepadaku kembali, kecuali jika kamu dikepung musuh". tatkala mereka memberikan janji mereka, Maka Ya'qub berkata: "Allah adalah saksi terhadap apa yang kita ucapkan (ini)".
2.      Hadits
Sebuah hadits sebagai landasan kafalah yaitu :
“Telah dihadapkan kepada Rasulullah ..(mayat seorang laki-laki untuk dishalatkan). Rasulullah bertanya “apakah dia mempunyai warisan?” para sahabat menjawab “tidak” Rasulullah bertanya lagi, “apakah dia mempunyai hutang? “sahabat menjawab “ya, sejumlah tiga dinar” Rasulullah pun menyuruh para sahabat untuk menshalatkannya (tetapi beliau sendiri tidak). Lalu abu Qatadah berkata : “saya menjamin hutangnya ya Rasulullah” maka Rasulullah pun menshalatkan mayat tersebut, (HR. Bukhari ).


3.      Ijma’
Ulama sepakat mebolehkan kafalah karena kafalah sangat diperlukan dalam waktu tertentu. Adakalanya orang memerlukan modal dalam usaha dan untuk mendapatkan modal itu biasanya harus ada jaminan dari seseorang yang dapat dipercaya.

  C.    RUKUN
1.       Adh-Dhamin (orang yang menjamin)
2.      Al-Madhmun lahu (orang yang berpiutang)
3.      Al-Madhmun ‘anhu (orang yang berhutang)
4.      Al-Madhmun (objek jaminan) berupa hutang, uang, barang atau orang
5.      . Sighah (akad/ijab)
D.    SYARAT
1.      Kafil yaitu orang yang menjamin dimana ia disyaratkan sudah baligh, berakal, merdeka dalam mengelola harta bendanya/tidak dicegah membelanjakan hartanya dan dilakukan dengan kehendaknya sendiri.
2.      Mafkul lahu. yaitu orang yang berpiutang, Syaratnya yang berpiutang diketahui oleh orang yang menjamin karena manusia tidak sama dalam hal tuntutan, ada yang keras dan ada yang lunak.
3.      Makful ‘anhu adalah orang yang berutang, tidak disyaratkan baginya kerelaan terhadap penjamin karena pada prinsipnya hutang itu harus lunak, baik orang yang berhutang rela maupun tidak. Namun lebih baik dia rela/ridha.
4.      Al-Makful adalah utang, barang atau orang. Disebut juga madmun bih atau makful bih. Disyaratkan pada makfuln dapat diketahui dan tetap keadaannya (ditetapkan), baik sudah tetap maupun akan tetap.
5.      Sighat atau lafadz adalah pernyataan yang diucapkan oleh penjamin, disyaratkan keadaan sighat mengandung makna menjamin, tidak digantungkan kepada sesuatu dan tidak berarti sementara.

E.       JENIS KAFALAH DALAM PRAKTIK PERBANKAN
1.       Kafalah bin Nafs
Jenis kafalah ini merupakan akad memberikan jaminan atas diri. Sebagai contoh dalam praktik perbankan untuk kafalah ini yaitu seorang nasabah yang mendapat pembiayaan dengan jaminan nama baik dan ketokohan seseorang atau pemuka masyarakat. Walaupun bank secara fisik tidak memegang barang apapaun tetapi bank berharap tokoh tersebut dapat mengusahakan pembayaran ketika nasabah yang dibiayai mengalami kesulitan.
2.       Kafalah bil Maal
Kafalah ini merrupakan jaminan pembayaran barang atau pelunasasn utang.
3.       Kafalah Bit taslim
Jenis kafalah ini biasa dilakukan untuk menjamin pengembalian atas barang yang disewa, pada waktu masa sewa berakhir.Jenis pemberian jaminan ini dapat dilaksanakan oleh bank untuk kepentingan nasabahnya dalam bentuk kerjasama dengan perusahaan penyewaan (leasing company). Jaminan pembayaran bagi bagi bank dapat berupa deposito/tabungan dan bank dapat membebankan uang jasa/fee kepada nasabah itu.
4. Kafalah al Munazah
Kafalah al Munzah ini adalah jaminan mutlak yang tidak dibatasi oleh jangka dan untuk kepentingan/tujuan tertentu.
Salah satu bentuk kafalah al munazah adalah pemberian jaminan dalam bentuk performance Bonds (jaminan prestasi), suatu hal yg lazim dikalangan perbankan dan hal ini sesuai dengan bentuk akad ini.
5. Kafalah al Muallaqah
Bentuk jaminan ini merupakan penyederhanaan dari kafalah al munazah, baik oleh industry perbankan maupun asuransi.




Selasa, 18 Desember 2012

hadist rasul tentang kepemilikan



Hadits tentang kepemilikan

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ خِرَاشِ بْنِ حَوْشَبٍ الشَّيْبَانِيُّ عَنْ الْعَوَّامِ بْنِ حَوْشَبٍ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ فِي الْمَاءِ وَالْكَلَإِ وَالنَّارِ وَثَمَنُهُ حَرَامٌ قَالَ أَبُو سَعِيدٍ يَعْنِي الْمَاءَ الْجَارِي

Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Sa'id berkata, telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Khirasy bin Hausyab Asy Syaibani dari Al Awwam bin Hausyab dari Mujahid dari Ibnu Abbas ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal; air, rumput dan api. Dan harganya adalah haram." Abu Sa'id berkata, "Yang dimaksud adalah air yang mengalir." (HR. Ibnu Majah)

Pendapat Ulama
As-Sarkhasyi, dalam Al-Mabsûth, menjelaskan hadis-hadis di atas dengan mengatakan, di dalam hadis-hadis ini terdapat penetapan berserikatnya manusia, baik Muslim maupun kafir, dalam ketiga hal itu.  Demikian juga penafsiran syirkah (perserikatan) dalam air yang mengalir di lembah sungai besar seperti Eufrat, Dajlah dan Nil. Pemanfaatan air sungai-sungai itu posisinya seperti pemanfaatan matahari dan udara; Muslim maupun non-Muslim memiliki hak yang sama  dalam hal ini; tidak ada seorang pun yang boleh menghalangi seseorang dari pemanfaatan itu.  Ini seperti pemanfaatan jalan umum untuk berjalan di jalan itu.  Maksud ungkapan syirkah bayna an-nâs (berserikat di antara manusia) adalah penjelasan tentang ketentuan pokok ibâhah (pembolehan) dan kesetaraan (musâwah) di antara manusia dalam pemanfaatan (ketiganya).

Rabu, 26 September 2012

pengertian haji




Add caption
HAJI
Pengertian Haji

Haji asal maknanya adalah menengaja sesuatu. Adapun haji yang dimaksud disini  (menurut syara’) adalah sengaja mengunjungi ka’bah untuk melakukan amal ibadah, dengan syarat-syarat tertentu.
Awal Wajib Haji

Ada perbedaan pendapat dikalangan ulama dalam menetukan kapan permulaan diwajibkannya haji, sebagian mengatakan pada tahun ke-6 hijriyah, sebagian yang lain mengatakan pada tahun ke-9 hijriyah.
Dan haji diwajibkan atas orang yang mampu satu kali seumur hidup. Firman Allah Swt dalam Al-Qur’an :
artinya :
“mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup Mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (Ali Imran : 97)

Rasulullah Saw bersabda :
بنى الاسلام على خمس : شهادة ان لااله الاالله وان محمدارسول الله واقام الصلاة وايتاء الزكاة وحج البيت وصوم رمضان  (متفق عليه)
“Islam itu ditegakkan atas 5 dasar : (1) bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dan bahwasanya Nabi Muhammad adalah utusan Allah, (2) mendirikan shalat yang lima waktu, (3) membayar zakat, (4) mengerjakan haji kebaitullah, (5) berpuasa dalam bulan ramadhan.”

Syarat-Syarat Wajib Haji

1.      Islam. (tidak wajib haji bagi orang kafir)
2.      Berakal. (tidak wajib haji bagi orang gila)
3.      Baligh. (sampai umur 15tahun, atau baligh dengan tanda-tanda lain)
4.      Mampu. (tidak wajib haji jika tidak mampu)


Jumat, 14 September 2012

pengertian, syarat-syarat, macam-macam, kehujjahan maslahah mursalah


MASLAHAH MURSALAH


Saat ini kita akan membahas tentang maslahah mursalah, apa sebenarnya maslahah  mursalah itu ?? dan apa sajakah syarat-ayaratnya ?? dan sebagainya. Baiklah, pada pembahasan yang pertama, kita akan membahas pengertian dari maslahah mursalah itu sendiri.


            A.    Pengertian Maslahah Mursalah

1.      Segi bahasa
Dilihat dari segi bahasa maslahah mursalah terdiri dari kata maslahah & mursalah, kata maslahah sama seperti kata manfa’ah, baik artinya maupun wazannya (timbangannya), yaitu kalimat mashdar yang sama artinya dengan kalimat ash-shalah, seperti  lafaz manfa’ah sama artinya dengan an-naf’u.

2.      Segi istilah
Maslahah mursalah adalah menetapkan hukum suatu masalah yang tidak ada nashnya atau tidak ada ijma’nya, dengan berdasar pada kemaslahatan.
Al-khawarizmi mendefinisikan maslahah mursalah sebagai berikkut :
“Memelihara tujuan hukum Islam dengan mencegah kerusakan/bencana (mafsadat) atau hal-hal yang merugikan diri manusia (al-khalq)”.

          B.     Starat-syarat Maslahah Mursalah

Golongan yang mengakui kehujjahan maslahah mursalah dalam pembentukan hukum (Islam) telah mensyaratkan sejumlah syarat tertentu yang harus dipenuhi, sehingga maslahah tidak bercampur dengan hawa nafsu, tujuan, dan keinginan yang merusakkan manusia dan agama. Sehingga seseorang tidak menjadikan keinginannya sebagai ilhamnya dan menjadikan syahwatnya sebagai syari`atnya.
Syarat-syarat itu adalah sebagai berikut :

1.       Maslahah Mursalah tidak boleh bertentangan dengan Maqosid Al Syari’ah, dalil-dalil kulli’,  semangat ajaran islam dan dalil-dalil juz’i yang qathi wurud dan dalalahnya. Seandainya tidak ada dalil tertentu yang mengakuinya, maka maslahah tersebut tidak sejalan dengan apa yang telah dituju oleh Islam. Bahkan tidak dapat disebut maslahah.
2.      kemaslahatan tersebut harus menyakinkan, dan tidak ada keraguan,  dalam arti harus ada pembahasan dan penilitian yang rasional serta mendalam sehingga kita yakin menberkan manfaat atau menolak kemudharatan.
3.      Maslahah harus bersifat umum dan menyeluruh, tidak khusus untuk orang tertentu dan tidak khusus untuk beberapa orang dalam jumlah sedikit. Imam-Ghazali memberi contoh tentang maslahah yang bersifat menyeluruh ini dengan suatu contoh: orang kafir telah membentengi diri dengan sejumlah orang dari kaum muslimin. Apabila kaum muslimin dilarang membunuh mereka demi memelihara kehidupan orang Islam yang membentengi mereka, maka orang kafir akan menang, dan mereka akan memusnahkan kaum muslimin seluruhnya. Dan apabila kaum muslimin memerangi orang islam yang membentengi orang kafir maka tertolaklah bahaya ini dari seluruh orang Islam yang membentengi orang kafir tersebut. Demi memlihara kemaslahatan kaum muslimin seluruhnya dengan cara melawan atau memusnahkan musuh-musuh mereka.
4.      Maslahah itu bukan maslahah yang tidak benar, di mana nash yang sudah ada tidak membenarkannya, dan tidak menganggap salah.

           C.    Macam-Macam Maslahah Mursalah

1.       Maslahah dharuriyah (primer)
Maslahah dharuriyah adalah perkara-perkara yang menjadi tempat berdirinya kehidupan manusia, yang bila ditinggalkan, maka rusaklah kehidupan manusia,  merajalelalah kerusakan, timbullah fitnah, dan kehancuran yang hebat.
Perkara-perkara ini dapat dikembalikan kepada lima perkara, yang merupakan perkara pokok yang harus dipelihara, yaitu: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.

2.       Maslahah hajjiyah (sekunder)
Maslahah hajjiyah ialah, semua bentuk perbuatan dan perilaku yang tidak terkait dengan dasar yang lain (yang ada pada maslahah dharuriyah) yang dibutuhkan oleh masyarakat tetap juga terwujud, tetapi dapat menghindarkan kesulitan dan menghilangkan kesempitan. Hajjiyah ini tidak rusak dan terancam, tetapi dapat menimbulkan kepicikan dan kesempitan, dan hajjiyah ini berlaku dalam lapangan ibadah, adat, muamalat, dan bidang jinayat.

3.       Maslahah tahsiniyah (tersier)
Maslahah tasiniyah adalah mempergunakan semua yang layak dan pantas yang dibenarkan oleh adat kebiasaan yang baik dan dicakup oleh bagian mahasinul akhlak.
Tahsiniyah juga masuk dalam lapanganan ibadah, adat, muamalah, dan bidang uqubat. Lapangan ibadah misalnya, kewajiban bersuci dari najis, menutup aurat, memakai pakaian yang baik-baik ketika akan mendirikan salat, mendekatkan diri kepada Allah melalui amalan-amalan sunah, seperti salat sunah, puasa sunah, bersedekah dan lain-lain.

  
        D.    Kehujjahan Maslahah mursalah

Terdapat perbedaan pendapat diantara ulama tentang maslahah mursalah :

1.        Maslahah mursalah tidak dapat menjadi hujjah/dalil menurut ulam-ulama syafi`iyyah, ulama hanafiyyah, dan sebagian ulama malikiyah seperti ibnu Hajib dan ahli zahir.

2.        Maslahah mursalah dapat menjadi hujjah/dalil menurut sebagian ulama imam maliki dan sebagian ulam syafi`i, tetapi harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh ulama-ulama ushul. Jumhur Hanafiyyah dan syafi`iyyah mensyaratkan tentang maslah ini, hendaknya dimasukkan dibawah qiyas, yaitu bila terdapat hukum ashl yang dapat diqiyaskan kepadanya dan juga terdapat illat mudhabit (tepat), sehiggga dalam hubungan hukumitu terdpat tempat untuk merealisir kemaslahatan.


            Referensi :
Ø  Rachmat Syafe’i,ilmu ushul fiqh.Pustaka Setia