Selasa, 18 Desember 2012

hadist rasul tentang kepemilikan



Hadits tentang kepemilikan

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ خِرَاشِ بْنِ حَوْشَبٍ الشَّيْبَانِيُّ عَنْ الْعَوَّامِ بْنِ حَوْشَبٍ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ فِي الْمَاءِ وَالْكَلَإِ وَالنَّارِ وَثَمَنُهُ حَرَامٌ قَالَ أَبُو سَعِيدٍ يَعْنِي الْمَاءَ الْجَارِي

Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Sa'id berkata, telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Khirasy bin Hausyab Asy Syaibani dari Al Awwam bin Hausyab dari Mujahid dari Ibnu Abbas ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal; air, rumput dan api. Dan harganya adalah haram." Abu Sa'id berkata, "Yang dimaksud adalah air yang mengalir." (HR. Ibnu Majah)

Pendapat Ulama
As-Sarkhasyi, dalam Al-Mabsûth, menjelaskan hadis-hadis di atas dengan mengatakan, di dalam hadis-hadis ini terdapat penetapan berserikatnya manusia, baik Muslim maupun kafir, dalam ketiga hal itu.  Demikian juga penafsiran syirkah (perserikatan) dalam air yang mengalir di lembah sungai besar seperti Eufrat, Dajlah dan Nil. Pemanfaatan air sungai-sungai itu posisinya seperti pemanfaatan matahari dan udara; Muslim maupun non-Muslim memiliki hak yang sama  dalam hal ini; tidak ada seorang pun yang boleh menghalangi seseorang dari pemanfaatan itu.  Ini seperti pemanfaatan jalan umum untuk berjalan di jalan itu.  Maksud ungkapan syirkah bayna an-nâs (berserikat di antara manusia) adalah penjelasan tentang ketentuan pokok ibâhah (pembolehan) dan kesetaraan (musâwah) di antara manusia dalam pemanfaatan (ketiganya).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar